Pemerintah Belum Pasti Tolak RUU HIP Usulan DPR

CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2020 07:15 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum Ham) Yasonna Laoly saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kamis (28/11/2019). Raker tersebut membahas Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM dan Hasil pemeriksaan BPK RI smester I tahun 2019 dan tindak lanjut rencana undang - undang. CNN Indonesia/Andry Novelino
Menkumham Yasonna Laoly menyatakan pemerintah masih punya waktu 60 hari untuk mengambil sikap soal RUU HIP usulan DPR (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah masih belum memutuskan untuk menolak atau melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sejauh ini, DPR juga belum menyatakan penundaan membahas RUU HIP.

"Tentunya respons apa yang terjadi di sana, pemerintah mempunyai beberapa opsi-opsi yang sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan-perkembangan yang ada," kata Yasonna dalam Rapat Kerja Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7).

Yasonna menjelaskan pemerintah masih mengkaji opsi-opsi yang mungkin diambil. Dia bilang pemerintah masih punya waktu 60 hari sejak DPR mengusulkan RUU HIP dalam sidang paripurna untuk dibahas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu, Yasonna tak menyinggung sikap pemerintah sebelumnya yang menolak pembahasan. Dia hanya mengatakan bahwa pemerintah akan menyurati DPR terkait penghapusan sejumlah pasal.

Pemerintah, lanjutnya, akan mengirim respons resmi dalam waktu yang ditentukan undang-undang. Setelah itu, pemerintah menyerahkan nasib pembahasan RUU HIP ke DPR.

"Saya kira kita menghargai mekanisme-mekanisme seperti itu," ucap Yasonna.

Sebelumnya, RUU HIP menjadi polemik setelah ramai ditolak berbagai ormas Islam. Bahkan FPI, PA 212, dan GNPF Ulama menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/6).

Mereka menolak Pancasila diperas menjadi Trisila dan Ekasila lewat pasal dalam RUU HIP. Mereka juga ingin agar TAP MPRS No. XXV tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan ajaran komunisme dimasukan sebagai peraturan konsideran.

Proses pembahasan RUU ini belum dimulai karena masih menunggu respons resmi pemerintah. Pemerintah pernah menyatakan penolakan terhadap RUU HIP. Namun penolakan itu baru disampaikan secara lisan.

"Pemerintah akan menolak jika usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila," kata Menko Polhukam Mahfud MD, Sabtu (13/6).

"Jadi, kalau ada yang ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah membuka pintu untuk bangkitnya kembali komunisme, saya ada di dalam pemerintahan, saya akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, bukan yang Tri atau Ekasila," imbuh Mahfud.

(dhf/bmw/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER