Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung mencatat ada 10 jenazah yang makamnya digali kembali dan dipindahkan oleh warga setelah sebelumnya dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Sekretaris Distaru Kota Bandung Agus Hidayat mengatakan jenazah yang dipindahkan itu oleh pihak keluarga karena kemungkinan sudah ada hasil tes yang menyatakannya negatif Covid-19.
"Ada beberapa juga [jenazah] yang oleh keluarganya ditarik lagi, jadi mungkin pas meninggalnya dicek dan hasilnya negatif, terus digali lagi," kata dia, di Balai Kota Bandung, Kamis (2/7) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan jenazah itu diminta oleh ahli waris supaya dimakamkan di tempat yang sesuai keinginan keluarganya. Hal tersebut menurutnya diperbolehkan selama jenazah yang bersangkutan dipastikan negatif Covid-19.
Menurutnya, 10 jenazah tersebut adalah termasuk dari 70 jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 oleh pihaknya. Selama dirawat, menurutnya 10 jenazah tersebut masih berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).
"Ada yang dipindahkan ke Subang, ke Sumedang, jadi itu dipindah setelah ketahuan hasilnya negatif," kata dia.
![]() |
Apabila ada pasien yang berstatus PDP kemudian meninggal, pihaknya melakukan pemakaman sesegera mungkin dalam waktu empat jam sesuai dengan protokol Covid-19.
Kota Bandung mempunyai pemakaman khusus dengan protokol COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut di mana disediakan satu blok khusus.
Diketahui, Distaru Kota Bandung sudah memakamkan 70 jenazah dengan protokol kesehatan Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut Kota Bandung, sejak Maret. Seluruh jenazah tersebut merupakan rujukan dari rumah sakit yang menangani kasus Corona.
Di Kota Bandung sendiri, saat ini tercatat sudah ada 40 kasus kematian yang dipastikan akibat Covid-19.
"Tapi memang angka itu terdiri dari PDP, meninggal, pokoknya yang dimakamkan dengan prosedur COVID-19," kata Agus.
Dia mengatakan ahli waris dari korban meninggal yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 itu dibebaskan dari biaya awal pemakaman. Namun, tetap ada biaya retribusi makam.
"Jadi bebas pembayaran awal, kalau retribusi kan harus dicatat juga nanti, tahun depan mulai berlaku," katanya.
(antara/arh)