Eksekusi Rumah Mohammad Yamin, PN Jakpus Klaim Sesuai Aturan

CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2020 17:15 WIB
Suasana eksekusi pengosongan rumah pahlawan nasional Mohammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat yang dilakukan pada Kamis (2/7) pagi oleh tim juru sita PN Jakarta Pusat. (ANTARA/Ho-PN Jakpus)
Suasana eksekusi pengosongan rumah pahlawan nasional Mohammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat yang dilakukan pada Kamis (2/7) pagi oleh tim juru sita PN Jakarta Pusat. (ANTARA/Ho-PN Jakpus)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah melakukan eksekusi berupa pengosongan rumah pahlawan nasional Mohammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7) pagi. Eksekusi itu disebut sudah sesuai risalah lelang.

Menurut Ketua Tim Juru Sita PN Jakarta Pusat Asmawan, Jumat (3/7), eksekusi rumah yang juga mendapat anugerah budaya pada 2013 dari Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo, sesuai dengan berita acara pelaksanaan lelang oleh pejabat lelang.

"Eksekusi itu berdasarkan risalah lelang dan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang berasaskan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa," ucap Asmawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eksekusi rumah M Yamin kemarin diwarnai kericuhan. Pemilik rumah yang masih keluarga Yamin menolak eksekusi dan melawan juru sita.

Rumah ini sebelumnya dijadikan jaminan oleh PT Rahajasa Media Internet (Radnet) saat mengajukan pinjaman kepada Bank BJB pada 29 Juni 2011 silam untuk Pekerjaan KPU/USO di Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Singkat cerita, Bank BJB akhirnya mendaftarkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan mempailitkan Radnet pada 20 Agustus 2019.

Asmawan mengatakan proses eksekusi itu memang harus dilaksanakan per 2 Juli 2020 sesuai risalah tersebut, sehingga pemenang lelang dapat mempergunakan bangunan sesuai ketentuan dan dijamin serta dilindungi undang-undang.

"Intinya bahwa kegiatan hari itu adalah memenuhi eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang dan memang seharusnya sudah ditegakkan per hari itu. Kasusnya, kita hanya menjalankan risalah lelang dari Bank BJB dan ini adalah pemenang lelang yang dilindungi oleh undang-undang," ucapnya.

Cagar budaya

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menjelaskan bahwa status Rumah Mohammad Yamin di Jalan Diponegoro no 10 belum ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya.

Menurut Iwan, perpindahan kepemilikan bangunan tersebut sah secara undang-undang, terlebih diketahui rumah tokoh pergerakan nasional itu belum ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Gubernur (Keputusan Gubernur) DKI Jakarta.

[Gambas:Video CNN]

Ia tak menampik bahwa pada 2013 Joko Widodo selaku Gubernur DKI Jakarta memberikan piagam penghargaan anugerah budaya kepada pihak keluarga Mohammad Yamin.

"Tapi secara de jure aturan itu mengatakan bahwa rumah tersebut belum ditetapkan bangunan cagar budaya, karena belum ada Kepgubnya. UU Cagar Budaya nomor 11 Tahun 2010 memperbolehkan perpindahan tangan atau pelepasan hak," ucap Iwan.

Mohammad Yamin adalah tokoh kemerdekaan kelahiran Sumatera Barat yang mendapat gelar pahlawan nasional. Ia dikenal sebagai politikus, sastrawan, budayawan, juga ahli hukum. 

Yamin dipercaya Presiden Sukarno menduduki sejumlah jabatan penting di kabinet, di antaranya sebagai Menteri Penerangan, Menteri Sosial dan Kebudaayaan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(antara/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER