Polisi soal Kasus Intip Payudara di Starbucks: Bermula Iseng

CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2020 18:48 WIB
Close Up of Web Browser - Red Porno Sign in Address Bar - Shallow Depth of Field
Ilustrasi aksi bermuatan pornografi. (Istockphoto/jmiks)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengatakan kasus pegawai Starbucks yang mengintip payudara pelanggan lewat rekaman CCTV bermula dari iseng.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan DD sebagai tersangka. Sedangkan KH, rekannya saat di lokasi kejadian, sampai saat ini masih berstatus saksi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pegawai berinisial KH memang kenal dengan korban VA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang VA ini adalah pelanggan di toko ataupun kedai kopi tersebut. Sehingga KH yang berperan sebagai barista di situ sering melayani dan pada akhirnya tahu," kata Budhi di Polres Metro Jakut, Jumat (3/7).

Rekan kerja KH, kata Budhi, kemudian tahu bahwa yang bersangkutan sedang melakukan pendekatan dengan VA. Alhasil, rekan-rekan KH kerap iseng terkait kedekatan tersebut.

Saat kejadian itu, VA datang bersama rekannya berinisial SS. Namun, saat video itu direkam, SS sedang berada di kamar mandi.

"Jadi hanya merupakan keisengan dari tersangka DD yang mencoba menggoda saksi KH yang pada saat itu ada kenalannya, yakni saudari VA yang datang ke kedai tersebut," tutur Budhi.

Disampaikan Budhi, KH telah bekerja sebagai barista di Starbucks selama tiga tahun. Sementara DD telah bekerja selama satu tahun. Keduanya, kata Budhi, murni hanya sebagai barista saja. Namun di gerai kopi tersebut seluruh karyawan bisa masuk ke back office.

"Semua karyawan bisa masuk ke back office tersebut, sehingga bisa dengan mudah mengakses CCTV yang ada di situ," ujarnya.

Budhi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

"Keisengan tersebut selain berbuntut perkara proses pidana, juga ada kehilangan mata pencaharian, tentunya ini memprihatinkan buat kita semua," kata Budhi.

DD ditetapkan sebagai tersangka lantaran yang bersangkutan mengunggah aksinya bersama rekannya KH saat melihat rekaman CCTV dari sebuah layar.

"Ternyata D yang posting di Instagram-nya, di story instagram-nya sehingga viral," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (3/7).

DD disangkakan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER