MAKI Duga Djoko Tjandra Ajukan PK dengan e-KTP Baru

CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2020 09:22 WIB
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan berkas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut penerimaan Rp400 juta dari perkara korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rabu (25/4).
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan data KTP-elektronik (e-KTP) yang baru dicetak pada 8 Juni 2020.

Boyamin mengatakan rekam data dan cetak e-KTP dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan. Data e-KTP itu beralamat di Jalan Simprug Golf I, Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Alamat tersebut cocok dengan alamat yang tertera dalam permohonan PK.

Boyamin menilai, seharusnya Djoko Tjandra tidak bisa mencetak e-KTP dengan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) dikarenakan telah menjadi warga negara Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor negara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan Pasal 23 Ayat (8) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan hilang apabila memiliki paspor negara lain," kata Boyamin, Senin (6/7).

Atas dasar itu, Boyamin menyatakan semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Djoko Tjandra.

Selain itu, Boyamin menambahkan pihaknya juga akan melaporkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ke Ombudsman RI terkait sengkarut sistem kependudukan Djoko Tjandra.

"Maka Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta akan diadukan ke Ombusdman pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2020 bersamaan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Djoko S Tjandra keluar-masuk Indonesia," ujarnya.

Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana PK Djoko Tjandra, Senin (6/7). Permohonan PK yang dilayangkan Djoko Tjandra membuat heboh publik lantaran status yang bersangkutan adalah buronan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui intelijen Kejaksaan lemah sehingga tak berhasil menangkap Djoko Tjandra yang berada di DKI Jakarta untuk mendaftarkan PK. Hanya saja, ia telah memerintahkan kepada jajarannya untuk menangkap buronan tersebut jika hadir di sidang PK.

"Pada hari ini beliau (Djoko) mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan insyaallah sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6).

(ryn/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER