Pengacara Denny Siregar, Muannas Alaidid mengatakan pihaknya bakal membuat laporan balik terhadap pelapor kasus unggahan 'calon teroris' jika pelapor tak mencabut laporannya.
Muannas menuturkan ketimbang laporan itu tidak dapat dibuktikan, pihaknya meminta agar pelapor, Ustaz Ruslan, mencabut laporan tersebut.
"Kita juga punya hak untuk melaporkan balik mereka dengan dugaan tindak pengaduan palsu Pasal 317 KUHP, ada ancaman pidananya," kata Muannas kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan mengambil langkah itu (melaporkan balik) kalau mereka tidak mau cabut (laporan), kita menunggu perkembangan saja," imbuhnya.
Disampaikan Muannas, laporan soal pencemaran nama baik itu merupakan delik aduan. Artinya, harus korban langsung yang membuat laporan tersebut.
Ia pun berkeyakinan laporan terhadap kliennya itu tak akan terbukti. Sebab, Muannas mengklaim dalam kliennya tidak menyinggung pihak manapun dalam unggahan 'calon teroris'.
"Kami berkeyakinan bahwa melaporkan Denny dengan pencemaran nama baik itu dapat dipastikan sulit untuk dibuktikan," kata Muannas.
Kemudian, terkait dengan foto, dia menyebut bahwa kliennya menjadikan foto itu sebagai ilustrasi. Ditambah, foto tersebut juga sudah tersebar di publik sehingga tak perlu mendapatkan izin untuk mengunggahnya.
"Jadi kalau kemudian misalnya dilaporkan, ya ada orang yang merasa tersinggung dengan tulisan itu menurut kita ya mengada-ada," ujarnya.
Sebelumnya, Muannas memastikan Denny bakal memenuhi panggilan Polresta Tasikmalaya jika nantinya dimintai keterangan ihwal laporan tersebut.
"Kalau dimintai keterangan ya dipastikan Denny akan hadir memenuhi panggilan," kata Muannas.
Laporan terhadap Denny itu bermula dari unggahannya di akun Facebook. Unggahan itu menampilkan foto anak kecil dari sebuah pondok pesantren yang membawa bendera tauhid warna hitam dan putih.
Ia menulis artikel dan memberi judul unggahannya itu 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang'.
Denny kemudian dilaporan oleh Ustaz Ruslan dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 45 diketahui berbunyi "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".
(dis/wis)