Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat mulai memeriksa saksi dan ahli untuk mendalami laporan terhadap Denny Siregar terkait unggahannya di media sosial mengenai santri-santri di pesantren.
"Hari ini sedang kita periksa saksi 1 orang, kita juga sedang koordinasi dengan ahli," kata Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (6/7).
Namun, untuk pemeriksaan ahli, kata Yusuf, belum diketahui kapan akan diperiksa. Yusuf mengatakan pihaknya masih menunggu konfirmasi dari ahli kapan bisa dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Yusuf, pemeriksaan ahli diperlukan guna mengetahui apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut. Sedangkan untuk pelapor, yakni Ustaz Ruslan, telah diperiksa oleh kepolisian saat membuat laporan polisi.
"Waktu lapor kan pelapor langsung kita periksa juga," ucap Yusuf.
Sebelumnya, Denny diketahui membuat sebuah unggahan di akun Facebook pribadinya. Unggahan itu menampilkan foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren yang membawa bendera tauhid warna hitam dan putih.
Dalam unggahan itu, Denny juga turut menuliskan keterangan 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang'.
Atas unggahan itu, Denny pun dipolisikan. Ia dilaporkan dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait laporan itu, Denny mengaku bakal menghormati proses hukum dan mengikut prosedur yang telah ditetapkan kepolisian
"Seperti biasa, saya hormati dan ikuti proses hukumnya," kata Denny saat dihubungi CNNIndonesia.com Minggu (5/7).