Menko Polhukam Mahfud MD mengaku pemerintah tak mempersoalkan andai Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) diubah menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).
"Mungkin, silakan saja nanti dibicarakan. Tetapi kalau hanya itu [mengubah] itu tidak bertentangan dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat," kata Mahfud melalui siaran video yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (7/7).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengakui memang ada gagasan dari beberapa pihak berkaitan dengan RUU HIP, yang arahnya diubah ke perihal pembentukan organisasi yang berkaitan dengan pembinaan ideologi Pancasila.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi organisasi pembinaan Pancasila sendiri sebenarnya sudah dibentuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yaitu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Maka, menurut Mahfud tak masalah andai memang akan dibuat undang-undang khusus yang isinya mengatur organisasi tersebut.
"Nah, kalau sekarang mau ditingkatkan menjadi UU ya boleh saja tidak ada yang secara prinsip menentang ideologi Pancasila. Itu hanya organisasi yang wajib menyosialisasikan dan membumikan Pancasila di dalam kehidupan bernegara, bukan dengan tafsir baru ya, tapi yang sudah ada sekarang ini," tegas Mahfud.
Ia menyatakan bahwa Pancasila sendiri sebenarnya sudah ada di berbagai Undang-undang lantaran merupakan ideologi dan dasar negara. Oleh karena itu, menurut dia tak patut jika penafsiran Pancasila hanya ada di satu undang-undang haluan saja.
"Itu semua sudah ada di berbagai peraturan perundang-undangan. Jadi tafsir Pancasila itu tidak boleh hanya ada di dalam satu UU yang disebut haluan," katanya.
(tst/kid)