Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut secara gamblang sosok yang membantu buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra dalam pelariannya selama ini.
"Mestinya dia terang-terangan, siapa. Supaya kami mudah. Kalau dia ada-ada, siapa?" kata Ali kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (7/7).
Diketahui, dugaan soal terlibatnya segelintir oknum yang membantu pelarian Djoko Tjandra hingga akhirnya dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dia menduga, ada keterlibatan oknum tertentu sehingga bisa masuk ke Indonesia awal Juni lalu tanpa terdeteksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Sahroni sendiri tidak dapat menyebutkan secara spesifik oknum yang dia tudingkan tersebut. Dia menilai masuknya buronan itu ke Indonesia menandakan aparat penegak hukum kecolongan.
"Oknum baik di dalam mau pun di luar. Saya tidak bisa sebutkan secara spesifik, polisi atau kejaksaan atau sekalipun di BIN misalnya, tapi ada oknum di dalamnya yang menyelamatkan Djoko Tjandra masuk," kata Sahroni saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (6/7).
Lebih lanjut, ia meminta seluruh aparat penegak hukum untuk memeriksa ulang kesehatan Djoko Tjandra, sebab yang bersangkutan berdalih sakit, sehingga tidak menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (6/7)
"Saya minta penegakan hukum untuk dicek ulang apakah benar sakit atau hanya mengulur waktu," kata dia.
Soal keberadaan Djoko di Malaysia sempat dikemukakan tim kuasa hukumnya pada pekan lalu. Djoko mengirim surat sakit karena tidak bisa hadir dalam sidang perdana PK kasusnya di PN Jaksel.
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra mengatakan, surat itu dikirim Djoko dari sebuah klinik di Kuala Lumpur, Malaysia.
Hanya saja, terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono enggan berspekulasi soal kemungkinan Djoko berada di Malaysia saat ini.
Hari enggan menjawab soal pihaknya bakal mengirim tim atau tidak ke Malaysia untuk mengecek keberadaan Djoko. Dia hanya menjawab pihaknya masih bekerja mencari buron itu hingga saat ini.
"Ya di Malaysia atau ndak kan belum tahu juga," kata Hari kepada wartawan, Selasa (7/7).
Sebagai informasi, Djoko Tjandra divonis bebas pada 2000 karena tindakannya dalam kasus Bank Bali bukan perbuatan pidana melainkan perdata. Delapan tahun usai vonis bebas, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung pada 2008 lalu.
MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.