Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI memberikan peringatan pertama kepada Diskotek Top One yang berlokasi di kawasan Daan Mogot, karena buka di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Diskotek Top One yang juga menyediakan fasilitas karaoke dan griya pijat ini dirazia Disparekraf DKI bersama Satpol PP Jakarta Barat dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian, Jumat pekan lalu.
"Kalau sampai peringatan tiga nanti bisa kita cabut izinnya," kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Iffan di Jakarta, Selasa (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disparekaf DKI juga memberikan sanksi administrasi dan denda kepada pemilik diskotek atas pelanggaran tersebut.
Iffan menegaskan pihaknya tidak dapat menerima pembelaan pengelola diskotek yang mengatakan sebelum penggerebekan terjadi, mereka sedang melakukan check sound.
"Kalau hanya check sound enggak mungkin 130 orang, dan kami juga sudah terima beberapa kali laporan," kata Iffan.
Soal denda yang dibayarkan pihak pengelola diskotek, Iffan mengatakan hal itu merupakan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.
Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Barat telah menyegel sementara Diskotek Top One usai razia Jumat pekan lalu. Dalam razia itu ditemukan lebih dari 100 pengunjung yang terdiri dari pria dan wanita
Tempat hiburan malam di DKI Jakarta memang belum diperbolehkan kembali beroperasi di masa PSBB transisi. DPRD DKI beberapa waktu lalu telah meminta Disparekraf untuk menindak pengusaha hiburan malam yang nekat melanggar aturan.
Sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar PSBB diatur dalam i Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
(antara/wis)