Kalah di PTUN, DKI Tempuh Banding Penutupan Diskotek Crown

CNN Indonesia
Kamis, 02 Jul 2020 17:42 WIB
Diskotek Old City di kawasan Tambora, Jakarta Barat ditutup sementara.
Ilustrasi penyegelan diskotek. (CNN Indonesia/Dias Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan manajemen Diskotek Golden Crown, PT Mahkota Aman Sentosa atas pencabutan izin usaha.

"(Akan) mengajukan banding," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).

Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa atas pencabutan izin usaha Diskotek Golden Crown yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, putusan itu telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono yang didampingi dua Hakim Anggota; Sutiyono dan Nasrifal pada Selasa (30/6) dengan status perkara minutasi.

Majelis hakim yang mengadili perkara ini memerintahkan agar Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020 dibatalkan.

Pemprov DKI juga diwajibkan mencabut surat keputusan tersebut. Selain itu, karena kalah dalam persidangan, hakim juga menghukum tergugat, dalam hal ini Pemprov DKI, membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp272 ribu.

Pemerintah Daerah pun diwajibkan untuk mencabut surat keputusan tersebut. Selain itu, karena kalah dalam persidangan, maka Hakim menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp272 ribu.

Diketahui, gugatan dilayangkan oleh Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa, Indradi Thanos dengan tergugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.

Gugatan ini teregistrasi dalam nomor perkara 57/G/2020/PTUN.JKT yang didaftarkan pada 16 Maret 2020 dengan klasifikasi perkara soal perjanjian.

Diskotek Golden Crown sebelumnya ditutup karena dugaan peredaran narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan operasi razia Diskotek Golden Crown pada 6 Februari lalu.

Dalam razia tersebut, BNN menangkap 184 orang lalu dites urine. Hasilnya, 108 orang positif narkoba.

(dmi/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER