
Kemenkumham memulangkan pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, dari Serbia lewat jalur ekstradisi, Kamis (9/7).
Maria adalah salah satu pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit fiktif dengan nilai Rp1,7 triliun berdasarkan kurs saat itu.
Kasus Maria Pauliene berawal pada Oktober 2002 saat Bank BNI memberi pinjangan US$136 juta dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki dirinya dan Adrian Waworuntu.
Pada Juni 2003, Bank BNI melihat masalah dalam transaksi keuangan PT Gramarindo dan melaporkan masalah L/C fiktif tersebut ke Mabes Polri.
Kemudian, pada September 2003, Maria sudah terlebih dulu kabur ke Singapura, dan satu bulan kemudian Mabes Polri baru menetapkan status tersangka pada Maria.
Pada 2009, Mabes Polri dan Pemerintah mencoba memulangkan Maria dari Belanda. Namun usaha itu gagal karena Maria tercatat sebagai warga negara Belanda dan pemerintah negara itu menolak permintaan ekstradisi dari Indonesia.
Baru pada 16 Juli 2019, sosok Maria kembali terendus setelah ditangkap Interpol Serbia. Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.
Dan setelah melalui proses panjang, Maria resmi dipulangkan dan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7).