Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus OTT Rektor UNJ

CNN Indonesia
Kamis, 09 Jul 2020 13:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin, karena polisi tidak menemukan unsur tindak pidana.

Kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh KPK. Kasus itu dilimpahkan KPK karena tak ada unsur penyelenggara negara.

"Dengan tidak ditemukan tindak pidana korupsi, maka penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Yusri, dalam perkara ini, polisi telah memeriksa 44 saksi. Selain itu, juga meminta keterangan dari dua saksi ahli, termasuk ahli pidana.

Berdasarkan keterangan saksi ahli, dikatakan bahwa perbuatan tindak tindak pidana dalam perkara itu tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur pasal yang dipersangkakan.

Yusri menuturkan polisi juga telah menggelar rekonstruksi di dua lokasi. Pertama di UNJ saat rapim, kedua saat proses penyerahan uang oleh terduga pelaku ke beberapa orang. Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara bersama KPK dan Bareskrim Polri untuk menentukan tindak lanjut dari perkara ini.

"Kesimpulan yang kita dapat berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dan penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus berpendapat tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi," tutur Yusri.

Yusri menyampaikan proses lanjutan dari perkara ini dilimpahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kasus ini bermula dari informasi Itjen Kemdikbud kepada KPK terkait rencana penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemdikbud.

Dari laporan itu, KPK dan Itjen Kemendikbud lantas menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor. Ia ditangkap usai melakukan penyerahan uang ke sejumlah orang.

Tak hanya Dwi, KPK kemudian serangkaian permintaan keterangan terhadap Rektor UNJ Komarudin, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemdikbud Parjono.

Namun, karena KPK tak menemukan unsur penyelenggara negara, maka perkara ini kemudian dilimpahkan ke pihak kepolisian.

(dis/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER