Beri Istirahat, Polisi Tak Langsung Periksa Maria Lumowa

CNN Indonesia
Kamis, 09 Jul 2020 18:49 WIB
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
  *** Local Caption ***
Bareskrim tak langsung memeriksa dan memberikan waktu istirahat untuk buronan Maria Pauline Lumowa. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri tak langsung memeriksa buronan pembobol kredit Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa setelah tiba pagi tadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kepala Divis Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan pihaknya memberikan waktu bagi Maria untuk istirahat terlebih dulu. Maria baru saja melakukan perjalan jauh dari Serbia.

"Untuk saat ini yang bersangkutan istirahat, kita berikan hak tersangka untuk istirahat," kata Argo di Bareskrim Polri, Kamis (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo menyebut pihaknya juga akan kembali memeriksa kesehatan Maria. Namun, Argo tak mengungkapkan kapan penyidik bakal mulai menggali keterangan perempuan yang tinggal dalam pelarian selama 17 tahun.

"Nanti tunggu saja, besok akan dijelaskan Kabareskim," ujarnya.

Sebelumnya, Maria tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya itu. Maria dibawa ke Bareskrim setelah diekstradisi dari Serbia.

Maria menjadi buronan setelah terlibat kasus pembobolan bank BNI sebesar Rp1,7 triliun. Kasus itu terjadi saat dia mengajukan pinjaman ke BNI untuk PT Gramarindo Group pada 2002 silam.

BNI kemudian melakukan investigasi di tahun 2003 karena curiga dengan pinjaman itu lantaran melibatkan beberapa bank yang bukan rekanan mereka.

Maria kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejak September 2003 ternyata Maria sudah pergi ke Singapura.

Ia sempat pergi di Belanda. Pemerintah Indonesia pernah mengajukan permohonan ekstradisi ke Belanda pada 2010 dan 2014, namun ditolak karena Maria adalah warga negara mereka.

Hingga akhirnya pada akhir 2019, Maria ditangkap oleh otoritas Serbia dan berujung pada proses ekstradisi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum Maria kepada Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, ia mengaku tetap akan mengusut aset Maria di Belanda dan Amerika Serikat.

(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER