Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencopot Asep Subahan dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan. Dia dicopot terkait polemik pembuatan e-KTP Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Kendati demikian, Badan Kepegawaian Daerah DKI masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Asep, salah satunya untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan.
"Sudah diberhentikan sementara dari jabatannya. Saat ini masih proses pendalaman," kata Kepala BKD Chaidir saat dihubungi, Selasa (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penyelidikan sementara oleh Inspektorat Pembantu Wilayah Jakarta Selatan, Asep terbukti lalai dalam pengurusan e-KTP buat Djoko Tjandra ini.
Saat ini, proses penyelidikan pelanggaran yang dilakukan terhadap Asep akan dilakukan oleh Dewan Badan Pertimbangan Jabatan. Nantinya DBPJ yang akan menentukan apakah jika terbukti melakukan pelanggaran masuk kategori berat, ringan, atau sedang.
"Pendalaman lagi apakah dia melanggar dalam posisi hukdis (hukuman disiplin) lagi. Apakah ringan, sedang, berat, itu sedang didalami lagi," ungkap Chaidir.
"Kalau memang sudah demikian kan nanti surat keputusan langsung dari pejabat pembina provinsi bahwa dia dijatuhkan hukuman disiplinnya sedang (atau) berat," lanjutnya.
Chaidir menambahkan, apabila Asep terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, maka ada sejumlah sanksi yang bisa dijatuhkan kepadanya. Antara lain penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, atau tidak mendapat tunjangan kinerja daerah (TKD).
"Tinggal menunggu itu (hasil investigasi). Kalau jabatannya sudah dibebaskan. Dalam aturan PP 53 itu demikian, tidak serta merta dia inkrah sedang, ringan, atau berat, tidak. Didalami lagi mungkin berkembang ada faktor apa," tuturnya.
Selain itu, Chaidir juga mengakui bisa saja kasus Asep dibawa ke ranah pidana. Hal itu dapat dilakukan bila ada dugaan penerimaan gratifikasi dan terbukti.
"Oh nanti kalau dia terbukti menerima gratifikasi. Sejauh melanggar prosedur, kategori masih hukdis," jelas Chaidir.
Sebelumnya, polemik pengurusan e-KTP Djoko Tjandra mencuat ke publik. Pasalnya, buronan kelas kakap itu diketahui mendatangi Kantor Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020 untuk mengurus e-KTP sebagai syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang menjeratnya.
Polemik makin menjadi ketika pengurusan e-KTP Djoko Tjandra selesai dalam waktu cepat.
Sementara e-KTP Djoko Tjandra itu mencuat, Asep membantah pihaknya telah memberi pelayanan khusus kepada Djoko Tjandra saat mengurus e-KTP.
Saat menerima Djoko Tjandra beserta tiga orang lainnya di Kantor Lurah, Asep mengaku tak tahu menahu soal status buron Djoko Tjandra. Ia pada saat itu beranggapan bahwa Djoko Tjandra seperti warga lain yang membutuhkan pelayanan.
(dmi/osc)