Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pilkada menjadi undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan setelah seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna pada Selasa (14/7) menyatakan setuju.
Regulasi baru ini menjelaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga Desember 2020, karena bencana non-alam berupa wabah virus corona (Covid-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin Rapat Paripurna DPR kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7) petang.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Berdasarkan absensi yang diperoleh dari Sekjen DPR Indra Iskandar, Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri 306 dari 575 anggota dewan.
Kehadiran itu terbagi menjadi dua, di mana sebanyak 130 anggota dewan hadir secara fisik dan 174 anggota dewan hadir secara virtual.
Dalam data itu juga disebutkan sebanyak dua orang anggota dewan menyampaikan izin tidak hadir.