Bareskrim Polri masih menyelidiki laporan terhadap terdakwa kasus PT Jiwasraya, Benny Tjokro, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu dibuat oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna lantaran Benny dianggap mencemarkan nama baik lembaganya.
"Saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awi mengungkapkan sejauh ini polisi telah memeriksa tiga orang saksi ahli terkait laporan ini.
"Sudah ada 3 saksi, saksi ahli pidana, bahasa," ujarnya.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna melaporkan terdakwa Benny Tjokrosaputro terkait pernyataannya di persidangan.
Dalam persidangan itu, Benny menuding BPK menutupi keterlibatan grup besar dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya di pengadilan, salah satunya adalah Bakrie Group.
Laporan itu tergister dengan nomor LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim tertanggal 29 Juni 2020. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 207 KUHP, 310 KUHP, dan 311 KUHP.
(dis/arh)