Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, membuat heboh publik ketika tiba-tiba dia 'berhasil' mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bulan lalu. Padahal dia buron sejak 2008 dan disebut-sebut menetap di Papua Nugini.
Djoko Tjandra pun 'sukses' membuat dua orang dicopot dari jabatannya. Pertama, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan terkait pengurusan e-KTP. Kedua, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo karena penerbitan surat jalan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Senin (29/6) lalu mengungkapkan Djoko Tjandra telah berada di Indonesia. Ia mengaku intelijen kejaksaan lemah sehingga tak mendeteksi keberadaan Djoko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sengkarut jejak Djoko Tjandra dimulai pada 8 Juni 2020 ketika ia mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan sebagai syarat mendaftarkan PK. Pembuatan kartu identitas diri ini menghebohkan publik karena pengurusannya kilat, yakni kurang lebih sejam.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah menyebut pengurusan cepat e-KTP bukan hal aneh. Sebab kata dia, saat ini pengurusan hingga pencetakan e-KTP memang sudah bisa dilakukan cepat.
Namun Pemprov DKI bergerak cepat dengan mencopot Asep Subahan dan menunjuk Camat Kebayoran Lama Aroman Nimbang sebagai Plt Lurah Grogol Selatan.
Lalu pada 19 Juni-22 Juni 2020 Djoko Tjandra disinyalir melakukan perjalanan Jakarta-Pontianak untuk keperluan konsultasi dan koordinasi. Namun, peristiwa tersebut baru terungkap saat MAKI mengeluarkan rilis pada 13 Juli 2020.
Kemudian 27 Juni 2020 beredar kabar Kejaksaan Agung telah menangkap Djoko Tjandra dan akan membawanya melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Namun, hal ini dibantah oleh Korps Adhyaksa.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 29 Juni 2020 mengatakan Djoko Tjandra telah berada di Jakarta sejak 3 bulan yang lalu.
Sidang perdana PK Djoko Tjandra sendiri digelar pada 6 Juli 2020. Namun Djoko Tjandra absen. Kuasa hukum menyebut kliennya tidak hadir karena sedang sakit.
Kuasa hukum Djoko, Andi Putra Kusuma, mengungkapkan kliennya sedang menjalani perawatan di rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. Hanya saja, ia tidak tahu pasti mengenai waktu tepat Djoko tiba di Malaysia.
Selanjutnya 13 Juli 2020, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut ada lembaga negara yang memberikan surat jalan Djoko Tjandra untuk bepergian Jakarta-Pontianak.
Pada tanggal yang sama ia membawa dokumen surat jalan tersebut untuk memperkuat laporan sengkarut penanganan perkara Djoko Tjandra ke Ombudsman RI.
Tak cuma itu, keesokan harinya, MAKI juga menyerahkan surat jalan Djoko Tjandra ke Komisi III DPR RI. Komisi III meresponsnya dengan menyatakan bakal menggelar RDP dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham dalam waktu dekat.
Terakhir, Rabu 15 Juli 2020 Bareskrim Polri menyatakan telah meminta Divisi Propam untuk mengusut dugaan keterlibatan 'orang dalam' terkait penerbitan surat jalan bagi Djoko Tjandra.
Di hari yang sama, Polri langsung mengumumkan pencopotan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dari jabatannya terkait masalah ini. Prasetijo kemudian ditahan sementara di Provost selama 14 hari.
(ryn/osc)