Polri Periksa Personel Terkait Red Notice Djoko Tjandra

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jul 2020 16:19 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono bersama Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Harta dan Benda Bareskrim, memberikan keterangan pers Pengungkapan Perkara Tipu Gelap dan TPPU dengan kerugian Rp 505 M. Jakarta.  Kamis (30/1/2020). Dittipidum Bareskrim Polri menangani perkara penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dialami Princes Lolwah dengan modus menawarkan investasi pembangunan vila dan pengadaan tanah di Bali namun tidak terealisasi sesuai janji. CNN Indonesia/Andry Novelino
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan pihaknya memeriksa personel Polri terkait red notice Djoko Tjandra. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri sedang memeriksa sejumlah personelnya yang diduga berkaitan dengan terhapusnya red notice atas nama buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada data Interpol sejak 2014 silam.

"Saat ini dari Divisi Propam Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan kepada personel yang mengawali pembuatan red notice yang ada di Hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri)," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7).

Dia enggan berspekulasi ihwal kesalahan prosedur dalam insiden tersebut. Pasalnya hingga saat ini tim kepolisian masih melakukan pengusutan secara menyeluruh dari mulai penerbitan red notice itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenderal polisi berbintang dua itu menegaskan bahwa sesuai dengan instruksi Kapolri, maka pihaknya akan menindak tegas apabila ada oknum yang terbukti bersalah dalam prosesnya nanti.

"Misalnya ada pelanggaran daripada anggota akan diberikan sanksi. Sekarang masih bekerja dalam pemeriksaan," lanjutnya lagi.

Argo menuturkan bahwa pihak kepolisian pun bakal melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penerbitan red notice baru terhadap buronan itu.

Djoko TjandraBuronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. (Dok. Istimewa via Detikcom)

Djoko Tjandra telah ditetapkan kembali sebagai DPO pada 27 Juni 2020 dan telah diajukan kembali untuk penerbitan red notice-nya itu di forum Interpol. Hanya saja, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait dengan penerbitan red notice itu.

"Kami lihat kalau sudah sesuai dan memang sudah layak nanti akan kami terbitkan," ujarnya.

Red notice merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Red notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan Polri untuk membatasi perjalanan tersangka di luar negeri.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri menyatakan hingga kini belum ada kejelasan terkait kelanjutan red notice Djoko Tjandra.

"Itu sampai saat ini belum ada titik temunya. Red notice itu kan tidak ada cabut mencabut, selamanya sampai ketangkap, tapi nyatanya begitulah," kata Burhanuddin kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7).

Burhanuddin mengatakan pihaknya masih menelusuri terhapusnya nama Joko Tjandra dari sistem basis data Interpol. Penelusuran itu, kata dia, dilakukan pihak Polri meski hingga saat ini belum menemukan titik terang.

"Sampai saat ini belum ada laporannya lagi (Sudah diterbitkan lagi atau tidak)," ujar Burhanuddin.

(mjo/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER