Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan artis Catherine Wilson sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
"Yang bersangkutan sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (18/7).
Atas perbuatannya Catherine dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan Catherine, polisi menyita dua klip paket sabu dengan berat 0,66 gram dan 0,43 gram. Selain itu, juga turut disita alat hisap sabu atau bong.
Disampaikan Yusri, saat penangkapan Catherine bersikap kooperatif. Bahkan, dia menunjukkan sendiri barang bukti sabu yang ia gunakan.
"Di dalam rumah dan kooperatif memperlihatkan sendiri tas yang berisi bong dan ada sabu," ucap Yusri.
Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat (17/7).
Dari hasil tes urine, Catherine terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. "Sudah positif metamfetamin atau sabu," kata Yusri, Jumat (17/7).
Penangkapan Catherine Wilson menambah daftar panjang kalangan selebriti yang terjerat kasus narkoba di tahun 2020 ini. Di antaranya, Vitalia Sesha, Lucinta Luna, Nanie Darham, Aulia Farhan, Medina Zein, Ririn Ekawati, Dwi Sasono, Vanessa Angel, Reza Alatas, Tio Pakusadewo, Naufal Samudra, Roy Kiyoshi hingga Ridho Ilahi.
(dis/dea)