Petugas Polres Metro Kota Depok, Jawa Barat, berhasil meringkus pelaku upaya penculikan delapan anak dengan modus bermain gim daring (game online)
Kapolrestro Depok Komisaris Besar Azis Andrianyah mengatakan pelaku berinisial I alias F ditangkap Kamis (16/7) kemarin sekitar pukul 13.30 WIB.
"Pelaku ditangkap di Taman Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakpus," kata Azis dalam keterangannya, Jumat (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azis menjelaskan penangkapan pelaku berinisial I itu berawal dari informasi masyarakat yang melihat sosok di Pasar Senen, Jakarta Pusat, sesuai dengan ciri-ciri sketsa yang disebarkan.
Dari informasi itu, anggota kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan akhirnya berhasil meringkus pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 Jo 37F dan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ucap Azis.
Pelaku diketahui melakukan aksinya pada Sabtu, 27 Juni 2020. Kala itu ia berupaya menculik delapan anak di Sukmajaya, Depok, dengan modus ajakan bermain gim daring.
"[Modus pelaku] diajak ikut pertandingan game online dengan hadiah yang menarik," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Wadi Sabani, Selasa (30/6).
Dalam melakukan aksinya, pelaku sempat mengajak delapan anak itu pergi bersama menggunakan angkot. Setelahnya, mereka kemudian turun di dekat fly over UI untuk melanjutkan perjalanan dengan angkot tujuan lain.
Saat itu empat anak lantas kabur dan menyelamatkan diri. Namun, empat lainnya gagal kabur lantaran ketakutan dengan ancaman pelaku.
Selanjutnya, empat anak itu yang sempat dibawa pelaku lalu ditemukan di sekitar Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (29/6).
(dis/kid)