Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang, Tangerang Selatan memeriksa empat saksi terkait Lurah Benda Baru, Saidun yang mengamuk di SMAN 3 Tangsel usai dua siswa titipannya tidak lolos.
Kepala Polsek Pamulang, Supianto mengatakan Saidin dijerat Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk berbuat atau tidak berbuat dan perusakan, dengan ancaman dua tahun penjara.
"Sementara laporan dari sekolah begitu kan. (Kena pasal) 335 (KUHP) sama 406 (KUHP), perusakan," kata Supianto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supianto mengatakan, pihaknya masih melakukan sejumlah pemeriksaan terkait kasus yang dilakukan Saidun.
Kasus Saidun bermula saat ia mendatangi ruang kerja kepala sekolah SMAN 3 Tangsel pada Jumat (10/7) lalu, sekitar pukul 15.30 WIB. Dia memaksa kepala sekolah menerima dua siswa baru di sekolah tersebut.
Terkait hal itu, kata Supianto, kepala sekolah menjawab bahwa sebelumnya ada tiga calon siswa baru yang juga mengatasnamakan lurah. Namun menurut kepala sekolah, ketiganya juga masih berstatus cadangan.
"Mendengar jawaban yang telah diberikan oleh Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel itu, terlapor langsung menendang toples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah," ujar Supiyanto.
Setelah menendang toples tersebut, Saudi lantas meninggalkan ruang kerja kepala sekolah tersebut.
Kejadian yang dilakukan oleh Saidun juga terekam kamera CCTV di ruang kepala sekolah dan diunggah oleh akun Instagram tangsel.life. Dalam video, Saidun yang mengenakan kemana biru muda itu menendang menyapu sejumlah barang di atas meja dengan kakinya, sebelum kemudian meninggalkan ruangan.
(thr/gil)