
Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui PP No. 82 Tahun 2020.
Dalam PP tersebut, tugas dan fungsi gugas akan dilaksanakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Satuan tugas itu dipimpin Kepala BNPB Doni Monardo. BNPB diketahui juga sebelumnya menjadi leading sector dalam penanganan Covid-19, sehingga Doni sebagai Kepala BNPB pun merangkap jadi Ketua Gugus Tugas sebelumnya.
"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini."
Selain pembubaran gugas, PP No. 82 Tahun 2020 juga menjelaskan soal pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Komite tersebut dipimpin Menteri BUMN Erick Thohir dan bertugas melakukan koordinasi antara Satgas Penanganan Covid-19 dan satgas pemulihan ekonomi nasional.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibentuk pada 13 Maret 2020. Dasar hukum pembentukan gugas adalah Keppres No. 7 Tahun 2020 yang telah diubah dalam Kepres No. 9 Tahun 2002.