PTUN Batalkan Keputusan Jokowi Pecat Komisioner Evi dari KPU

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2020 15:03 WIB
PTUN memerintahkan Jokowi memulihkan nama baik Evi Novida Ginting dan mengembalikannya ke jabatan semula sebagai komisioner KPU.
Gugatan Evi Novida Ginting, mantan komisioner KPU, dikabulkan seluruhnya oleh PTUN. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan keputusan Presiden Joko Widodo memecat Evi Novida Ginting dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan PTUN mengabulkan gugatan Evi seluruhnya pada Kamis (23/7). PTUN juga menolak eksepsi yang diajukan Jokowi dalam proses persidangan.

"Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Penilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020," tulis salinan putusan PTUN yang diterima CNNIndonesia.com dari kuasa hukum Evi, Heru Widodo, Kamis (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan itu, PTUN juga meminta Jokowi sebagai tergugat untuk mencabut keputusan itu. Jokowi juga dihukum dengan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp332 ribu.

Selain itu, PTUN memerintahkan Jokowi memulihkan nama baik Evi seperti sebelum sengketa ini terjadi. Jokowi juga wajib mengembalikan Evi ke jabatan semula.

"Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum dihentikan," tulis salinan putusan.

Presiden Joko Widodo ratas soal TBC bersama menteri, Selasa (21/7)Presiden Joko Widodo. (Muchlis-Biro Pers)

Kuasa hukum Evi, Heru Widodo, berharap Jokowi menjalankan putusan pengadilan. Ia juga berharap Jokowi tak mengajukan banding seperti saat menghadapi putusan terkait shutdown internet di Papua.

Heru menjelaskan dengan putusan ini tidak boleh ada proses pergantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU RI. Selain itu, Jokowi harus segera mengembalikan posisi Evi.

"Kami meminta Presiden segera mengembalikan posisi Bu Evi Novida sebagai Komisioner KPU RI," ucap Heru.

Situs resmi PTUN Jakarta belum mengunggah salinan putusan tersebut hingga berita ini ditayangkan. CNNIndonesia.com juga masih berupaya meminta konfirmasi dari PTUN Jakarta.

Sebelumnya, DKPP memutus Evi melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6. DKPP mencopot Evi dari jabatan Komisioner KPU per Rabu (18/3).

Putusan itu pun dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo dengan memecat Evi secara tidak terhormat pada Kamis (26/3). Pemecatan dituangkan dalam surat bernomor B-III/Kemensetneg/D-3/AN.01.01/03/2020.

"Dengan hormat bersama ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP," tulis surat Keputusan Presiden RI yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (26/3).

(dhf/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER