Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi mengatakan partainya akan memanggil pimpinan DPD NasDem Kabupaten Jember, Jawa Timur usai DPRD Jember mengusulkan pemberhentian Bupati Faida. Selain pimpinan DPD NasDem Jember, DPP juga akan memanggil pimpinan fraksi NasDem di DPRD Jember.
NasDem akan meminta penjelasan para pimpinan DPD dan fraksi seputar usulan pemakzulan tersebut. Menurutnya, pemanggilan tersebut perlu dilakukan agar DPP NasDem bisa menyikapi lebih lanjut terkait usul pemberhentian Faida.
"DPP akan memanggil fraksi atau pimpinan partai di sana [untuk] konsultasi ke Jakarta, kami akan mendengar pendapat lebih jauh dari pimpinan fraksi di sana. Dengan demikian, baru kita bersikap, DPP akan mendengar pendapat dari Fraksi [NasDem] di DPRD Jember [dulu]," kata Taufiqulhadi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun begitu, dia menegaskan bahwa Faida bukan merupakan kader NasDem. Menurutnya, NasDem hanya menjadi partai politik pengusung bersama sejumlah parpol lainnya saat Faida maju di Pilkada Jember 2015 silam.
"Faida adalah bupati yang diusung oleh NasDem, tapi dia bukan kader NasDem. Dia didukung dan diusung juga oleh partai lain PDIP, Golkar, PAN, dan sebagainya," tutur anggota DPR RI periode 2014-2019 itu.
"Belum tentu Faida juga senang kalau disebut kader NasDem," ucapnya.
Lebih lanjut, Taufiqulhadi pun menjelaskan konstitusi Indonesia tidak mengenal istilah pemakzulan untuk kepala daerah. Menurutnya, pemakzulan hanya bisa dilakukan oleh MPR kepada presiden.
"Pemakzulannya? Itu dalam konstitusi kita tidak dikenal bahwa bupati, gubernur dimakzulkan karena yang dimakzulkan itu adalah hanya dalam konteks presiden tapi oleh MPR," ucapnya.
Dalam konteks kepala daerah, lanjutnya, langkah yang bisa dilakukan DPRD hanya sebatas mengusulkan pemberhentian kepada Presiden yang kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri.
"Yang boleh DPRD itu adalah memutuskan merekomendasikan kepada presiden agar dia [kepala daerah] diberhentikan. Jadi, kalau dimakzulkan itu belum final, tetapi kalau rekomendasinya dimakzulkan kepada presiden melalu Mendagri maka Mendagri yang akan memutuskan," tutur Taufiqulhadi.
Diketahui DPRD Jember sepakat mengusulkan pemberhentian Faida dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat, Rabu (22/7) kemarin. Anggota DPRD sebelumnya telah menggunakan hak interpelasi dan hak angket terhadap Faida.
"Keberadaan bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat," kata Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi usai rapat paripurna hak menyatakan pendapat di DPRD Jember, dikutip dari Antara.
Syauqi menyatakan hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari dua hak yang sudah dilakukan oleh DPRD Jember. Menurutnya rekomendasi dewan saat melayangkan hak interpelasi dan angket diabaikan Faida.
(mts/osc)