Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan ada tindakan-tindakan khusus setelah pencegahan keluar negeri terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
"Kalau sudah dicekal, tentunya kan ada tindakan-tindakan khusus," ujar Komjen Sigit saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Minggu (26/7) dikutip dari Antara.
Saat ditanya kemungkinan Anita Kolopaking menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk buronan Djoko Tjandra, Sigit enggan menanggapi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nyolong start namanya itu hehehe," kata Sigit, tanpa merinci tindakan-tindakan khusus itu.
Kabareskrim memastikan langkah penyidik mencegah keluar negeri Anita Kolopaking telah memiliki pertimbangan yang kuat yaitu atas perannya dalam memfasilitasi perjalanan Djoko Tjandra ke Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.
Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik mencegah keluar negeri Anita Kolopaking terkait kepentingan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat.
![]() |
"Upaya pencegahan terkait kasus pemalsuan surat," kata Argo.
Sebelumnya, Tim Khusus Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara buronan Djoko Tjandra, kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020.
Surat pencegahan tersebut bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Alasannya, ada penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan seseorang pejabat yang dengan sengaja membantu seorang buronan yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Prasetijo Utomo, pada 1 Juni 2020 sampai 19 Juni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.
Pencegahan keluar negeri Anita Kolopaking tersebut berlaku selama 20 hari sejak 22 Juli 2020.
(antara/arh)