Bareskrim Polri mencegah pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking bepergian ke luar negeri. Surat pengajuan pencegahan itu sudah dikirim Polri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Pencegahan dilakukan usai penyidik memeriksa Anita beberapa kali terkait kasus dugaan penerbitan surat jalan yang dilakukan oleh Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Surat jalan itu diterbitkan untuk membantu Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia.
"Kemarin tanggal 22 Juli 2020, tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat kepada kantor Imigrasi kelas 1 khusus Bandara Soekarno Hatta," Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perihalnya, permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," lanjut dia.
Argo menuturkan bahwa permohonan itu telah terima dan kini dia dicegah ke luar negeri selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juli 2020.
Sebelumnya, Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Dia diduga membantu buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra selama 1-19 Juni di Jakarta dan Pontianak.
SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo pada 20 Juli 2020.
Pada SPDP itu, Dirtipdum Bareskrim Polri menyebutkan sejumlah bantuan Prasetijo kepada Djoko Tjandra. Pertama, diduga menerbitkan surat palsu, dalam hal ini surat jalan yang membuat Djoko Tjandra bebas keluar masuk Indonesia.
Kedua, sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan diri.
Ketiga, sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan.
(mjo/osc)