Seorang pedagang sembako di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan melakukan penganiayaan kepada istrinya hingga tewas. Pedagang berinisial A itu menganiaya istrinya, T, hanya karena duit kembalian yang diberikan kepada pembeli kelebihan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Telah terjadi kekerasan rumah tangga yang mengakibatkan korban T meninggal dunia yang dilakukan oleh suaminya," kata Supiyanto dalam keterangannya, Senin (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supiyanto mengungkapkan aksi penganiayaan itu dilakukan pelaku dengan cara memukul korban di bagian wajah, lengah, kaki, hingga badan.
"Yang mengakibatkan korban luka memar memar dan korban meninggal dunia," ujarnya.
Supiyanto menjelaskan, antara pelaku dan korban kerap terjadi salah paham. Keduanya, diketahui memiliki sebuah warung sembako.
Kesalahpahaman itu, kata Supiyanto, terjadi saat korban melayani pembeli dan kerap memberikan uang kembalian lebih.
Lantaran merasa rugi, pelaku ribut dengan istrinya dan berujung pada aksi penganiayaan.
"Korban meninggal dunia dan korban saat ini dalam keadaan hamil satu bulan," ucap Supiyanto.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. Atas laporan itu, polisi menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Pamulang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku A dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
(dis/osc)