Polisi meringkus seorang pria berinisial AM di Duren Sawit, Jakarta Timur, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, RPP. Kejadian penganiayaan ini sempat viral di media sosial.
Kapolres Metro Jaktim Kombes Arie Ardian mengatakan penganiayaan itu bermula saat RPP disuruh ibu tirinya menjemur pakaian. Namun, karena tempat jemuran penuh, RPP disuruh tantenya menggantung pakaian yang hendak dijemur itu di hanger.
RPP pun diomeli ibu tirinya karena pakaian yang dijemur tidak sesuai perintahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin tidak sesuai dengan keinginannya (ibu tiri) anak ini dimarahi," kata Arie kepada wartawan, Kamis (23/7).
AM, selaku ayah korban mendengar ocehan ibu tiri RPP itu dan terpancing emosinya. AM lantas menyeret RPP hingga 7 meter dan memukuli wajah korban.
"Dengan menggunakan sendal dan tangan kosong, sehingga korban mengalami lebam dan luka di sekitar muka," tutur Arie.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/7) lalu itu diketahui sempat direkam oleh tetangga AM. Video itu kemudian beredar di media sosial dan viral.
Beberapa jam usai kejadian, kata Arie, polisi langsung menangkap AM di kediamannya pada Kamis (23/7) ini hari tadi pukul 01.00 WIB.
"Langsung kita ambil langkah mengamankan pelaku supaya tidak terjadi lagi," ujarnya.
Arie menjelaskan, korban telah menjalani visum. Terkini, korban juga dalam pengawasan pihak unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim.
Atas perbuatannya, AM dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Undang-Undang nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya lima tahun penjara," ucap Arie.
(dis/osc)