Masih Sosialisasi, Denda Masker di Jabar Berlaku Pekan Depan

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jul 2020 19:34 WIB
Gubernur Jabar mengatakan setelah meneken pergub, denda bagi pelanggaran PSBB dan AKB, termasuk masker, akan dilakukan mulai pekan depan.
Petugas memberikan denda kepada warga yang tidak mengenakan masker di kawasan Jalan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, 28 Juli 2020. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Bandung, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang sanksi dan denda pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Oleh karena itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan sanksi berupa denda bagi yang melanggar, termasuk kewajiban masker, baru akan dimulai pekan depan.

"Minggu ini sudah dimulai Pergub, sudah saya tandatangani terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi ini memuat ketentuan baik di level individu maupun di level kegiatan atau tempat," ucap Ridwan dalam jumpa pers usai menghadiri rapat evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Mapolda Jabar, Bandung, Selasa (28/7).

Meskipun demikian, Emil menyatakan denda tidak akan langsung diberikan dalam sepekan ini. Dia menerangkan, dalam sepekan ini petugas akan rutin ke lapangan memberikan sosialisasi Pergub.

"Tidak akan langsung dilakukan pendendaan, tujuh hari ini akan dilakukan sanksi sosial yang simpatik. Jadi para petugas didukung TNI/Polri kita siapkan maskernya," ujarnya.

Namun, berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, hari ini sudah ada daerah yang menerapkan denda kepada warga yang tak memakai masker. Salah satunya di Kota Depok di kawasan jalan Sukmajaya pada pagi ini.

Razia masker dan hukuman denda yang dilakukan itu merupakan bagian dari operasi Gerakan Depok Bermasker yang digelar pukul 09.00-11.00 WIB. Penerapan denda terhadap pelanggar itu adalah sebesar Rp50.000 atau sanksi sosial seperti yang diatur dalam Perwalkot Depok Nomor 45 Tahun 2020.

Petugas memberikan denda kepada warga yang tidak mengenakan masker di kawasan Jalan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Senin (28/7/2020). Warga yang tidak mengenakan masker dikenai denda Rp 50 ribu.CNN Indonesia/Andry NovelinoWarga menandatangani bukti pembayaran denda saat terjaring razia masker di kawasan jalan Sukmajaya, Depok, 28 Juli 2020. (CNNIndonesia/Andry Novelino)

Bukan Hanya Pelanggar Wajib Masker

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan Pergub 60/2020 tidak hanya mencakup sanksi pelanggar tidak memakai masker di tempat umum. Namun, pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) secara umum.

"Sanksi itu nanti mencakup kegiatan. Misalnya, resepsi yang melanggar aturan itu disanksi, di skala level besar juga ada. Nilainya dari Rp100 sampai Rp500 ribu," ujar Emil.

Emil menambahkan, Pemprov Jabar sampai saat ini sudah mendistribusikan 6 juta masker yang anggarannya berasal dari APBD.

"Jadi dikasih masker sudah, nanti pas petugas menegur juga kasih maskernya. Hukuman sosial (nondenda) yang dilakukan variasinya terserah oleh petugas di lapangan. Baru lewat tujuh hari nanti sanksi administrasi kita gunakan hape sehingga yang diberi sanksi dapat kuitansi online yang dananya digunakan kas daerah dan dananya dipakai untuk urusan Covid-19," papar Emil.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatab Jabar Berli Hamdani mengatakan rencananya, penerapan sanksi denda bagi yang tak bermasker akan dilakukan secara daring atau dalam jaringan.

Artinya, sambung Berli, seseorang yang mendapat sanksi akan membayarkan denda melalui aplikasi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat (Pikobar).

"Mekanisme penagihan dari sanksi menggunakan aplikasi yang ada di fitur Pikobar. Nanti diminta seluruh warga Jabar download. Setiap ada pelanggaran dibayarkan langsung ke Pikobar," tutur Berli di Bandung, Selasa (14/7).

(hyg/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER