Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial MZ memarahi petugas Satpol PP di Jakarta Timur karena tak terima ditegur oleh petugas.
MZ memarahi petugas setelah ditegur karena tak menggunakan masker.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan peristiwa itu terjadi di Pasar Embrio, Jalan Kerja Bakti, Makassar, Jakarta Timur, Senin (27/7) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia melanggar aturan PSBB yang kedapatan tidak menggunakan masker tidak terima untuk diberikan sanksi," kata Stefanus kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/7).
Aksi driver ojol itu viral di media sosial. Dalam video tersebut, pengemudi ojol itu tak memakai masker dengan dalih tidak mengetahui aturan di wilayah tersebut. Sebab, dia beralasan dirinya bukan warga setempat.
Meski begitu, kata Stefanus, petugas tetap memberikan sanksi kepada drivel ojol tersebut. Hal itu dikarenakan di seluruh wilayah Jakarta masih menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Stefanus mengungkapkan MZ diberikan sanksi oleh petugas Satpol PP sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"(Karena) kedapatan tidak memakai masker di tempat umum yang bersangkutan diberikan sanksi sosial selama satu jam membersihkan jalanan," tutur Stefanus.