Diduga Culik Bocah di Jaksel, Ibu-Anak Terancam 15 Tahun Bui

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2020 14:34 WIB
Pelaku dalam keterangannya mengaku menculik bocah di kawasan Pesanggrahan, Jaksel tersebut untuk diasuhnya di rumah, menjadi anggota keluarga.
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (Keith Allison/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan anak dan ibu berinisial P dan N sebagai tersangka kasus penculikan bocah berusia tiga tahun berinisial PR di Pesanggrahan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Budi Sartono mengatakan keduanya ditangkap di daerah Munjul Permai, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/7). Di lokasi itu pula korban penculikan berinisial PR ditemukan sejak hilang pada Senin.

"P dan N ini adalah anak dan ibu," kata Budi di Polres Metro Jaksel, Rabu (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menerangkan saat kejadian P beraksi seorang diri. Dia melihat korban yang tengah bermain di depan rumahnya dan mengajaknya pergi.

Selanjutnya, P bertemu dengan ibunya, N yang saat itu sedang berada di rumah neneknya tak jauh dari lokasi kejadian. P dan N lantas mengajak korban naik kereta dan turun di Stasiun Tiga Raksa. Di stasiun, ketiganya dijemput oleh bapak tersangka P.

"Nah tapi bapaknya itu tidak diamankan karena dia tidak tahu. Dia hanya dikatakan gini, 'ini ada anak kita mau asuh'. Tidak tahu pemiliknya siapa. Jadi bapaknya tidak tahu apa-apa karena bapaknya hanya menjemput saja di stasiun," tutur Budi.

Dalam pemeriksaan, kata Budi, tersangka P mengaku melakukan aksi penculikan itu karena tidak mempunyai saudara sebab kakaknya sudah meninggal. Alhasil, dia menculik korban untuk dijadikan sebagai saudara.

Sedangkan tersangka N, selaku ibu mengaku sudah tidak bisa lagi melahirkan.

"Jadi intinya ingin menguasai, ingin menjadikan adik atau menjadikan anak," ucap Budi.

Budi menuturkan dalam aksi penculikan ini tak ditemukan tanda aksi kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban. Kendati demikian, kata Budi, pihaknya masih dalam melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Sementara kekerasan fisik terhadap anak tak ada, untuk menyiksa tidak ada. Karena tujuannya yang satu ingin menguasai, memiliki jadi saudara dan anak," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 328 juncto Pasal 332 KUHP juncto Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini bermula saat korban berinisial PR diduga diculik pada Senin (27/7) di depan rumahnya yang beralamat di Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel. Hingga sore hari, korban tak kunjung ditemukan.

Orang tua korban sempat mendatangi rumah tetangga untuk mencari keberadaan anaknya, namun nihil. Selanjutnya, mereka mengecek rekaman CCTV dan terungkap bahwa anaknya dibawa oleh orang tak dikenal.

Orang tua korban lantas membuat laporan ke pihak berwajib. Dari laporan itu, polisi membentuk tim gabungan yang terdiri dari Polres Metro Jaksel dan Polsek Pesanggrahan.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER