Pengasuh sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, JM ditangkap Polres Serang Kota. Pria 52 tahun itu diduga mencabuli empat santriwati di pesantrennya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang Ajun Komisaris Indra Feradinata mengatakan penangkapan dilakukan setelah JM ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan yang dilaporkan orang tua korban.
Menurutnya korban terdiri dari empat santriwati yang masih berusia di bawah 18 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka JM diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur pada bulan Mei 2020 di villa pesantren," kata Indra.
Setelah memeriksa saksi dan menggelar perkara, JM ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 1 dan 2, juncto 82 ayat 1, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
JM selanjutnya diamankan petugas untuk kepentingan proses hukum.
Sementara itu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang yang mendamping korban mengapresiasi kepolisian dalam mengusut kasus ini.
Petugas P2TP2A Laila Purnamasari berharap kasus ini selekasnya selesai dan pelaku dihukum sesuai UU yang berlaku.
Laila mengatakan, dari empat korban hanya satu korban yang masih trauma meski pendampingan dan konseling diberikan.
(yan/sur)