MAKI Desak Djoko Tjandra Dijerat 3 Pidana Baru

CNN Indonesia
Sabtu, 01 Agu 2020 18:30 WIB
Djoko Tjandra dinilai dapat dijerat dengan pelbagai tindak pidana baru, tak hanya kasus korupsi Bank Bali.
Djoko Tjandra. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan narapidana Djoko Tjandra dapat dijerat sejumlah tindak pidana baru usai ditangkap Polri pada Kamis malam (30/7)

Boyamin menuturkan salah satunya adalah tindakan dia saat masuk ke Indonesia dalam status narapidana.

"Pertama, masuk lintas batas tanpa pintu imigrasi. Itu kena Undang-undang imigrasi, ancamannya dua tahunan," tutur Boyamin ketika dihubungi, Sabtu (1/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menuturkan Djoko Tjandra juga dapat dijerat dengan masalah kewarganegaraan. Diketahui, pria tersebut memiliki kewarganegaraan Papua Nugini tanpa melepaskan status sebagai WNI.

Selain itu, kata Boyamin Djoko Tjandra juga bisa kena jerat hukum tentang surat palsu. Hukuman pidananya terdapat dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undah Hukum Pidana (KUHP) ayat 2.

"Surat jalan itu kan dinyatakan surat palsu, dia kan yang menggunakan, dia yang memakai. Yang membuat dan memakai itu kan kena," lanjutnya.

Boyamin pun menegaskan ada pula kasus dugaan suap terkait dengan keterlibatan sejumlah penegak hukum. Untuk hal ini, sebelumnya Polri dan Kejaksaan Agung masing-masing tiga jenderal polisi dan satu jaksa karena terlibat dengan pelarian Djoko Tjandra.

Bisa Ditelusuri

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan pun menyatakan hal hampir sama. Dia bilang jejak kasus Djoko Tjandra masih relatif baru dan bisa ditelusuri menggunakan KUHP serta Undang-Undang Tipikor.

"Jejak kasus DjokoTjandra yg baru masih sangat basah dan harus ditelusuri menggunakan Pasal 263 dan 221 KUHP, juga Pasal 5 dan 12 UU Tipikor sebagai pintu masuk," ujar dia lewat pesan singkat.

Hinca pun mengungkapkan bahwa penelusuran kasus itu tidak digabungkan melainkan membuka kasus baru.

Diketahui, Polri akhirnya membekuk Djoko Tjandra di Malaysia dengan bantuan polisi negara tersebut. Kini dia mendekam di Rutan cabang Salemba di Mabes Polri.

Pria tersebut terjerat kasus korupsi hak tagih Bank Bali namun menghilang selama belasan tahun. 

(ndn/asa/asa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER