Kota Bekasi Perpanjang Adaptasi New Normal hingga 2 September

CNN Indonesia
Senin, 03 Agu 2020 22:54 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan perpanjangan Adaptasi Tatanan Hidup Baru dilakukan agar sektor ekonomi tetap berjalan di tengah pandemi corona.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan perpanjangan Adaptasi Tatanan Hidup Baru dilakukan agar sektor ekonomi tetap berjalan di tengah pandemi corona. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) resmi memperpanjang masa penerapan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam menangani virus corona (Covid-19) selama satu bulan hingga 2 September.

Perpanjangan penerapan adaptasi new normal di Kota Bekasi tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.434-BPBD/VIII/2020 Tentang ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi, yang terhitung mulai Senin (3/8).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyebut perpanjangan ATHB di Kota Bekasi berdasarkan pertimbangan agar sektor ekonomi tetap berjalan di tengah penyebaran Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangan dalam keputusan ini, bahwa untuk percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat," kata Rahmat dalam keterangannya, Senin (3/8).

Lebih lanjut dia menjelaskan, bila dalam masa perpanjangan ATHB, hingga 2 September masih ditemukan kasus baru, baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan, pihaknya akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro.

Dengan perpanjangan ATHB tersebut, Rahmat meminta semua aktifitas, mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, agama, tempat kerja, fasilitas umum, dan aktifitas sosial budaya agar menerapkan protokol kesehatan.

"Segala biaya yang timbul pada pelaksanaan perpanjangan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," uja Rahmat.

Diketahui, Kota Bekasi sebelumnya telah memberlakukan adaptasi new normal pada 3 Juli-2 Agustus. Rahmat, kala itu menyebut, pelaksanaan adaptasi ATHB di Kota Bekasi akan membuka sejumlah sektor: layanan kesehatan, keagamaan, area tempat kerja, hingga tempat atau fasilitas lain.

Dengan penerapan ATHB, Kota Bekasi dengan demikian berbeda dengan masa perpanjangan PSBB Proporsional yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil.

Sebelumnya, Emil resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional untuk wilayah Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) hingga 16 Agustus.

Perpanjangan PSBB Proporsional di wilayah Bodebek sebelumnya tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.419-Hukham Tahun 2020 tentang perpanjangan ketiga PSBB Proporsional di wilayah Bodebek dalam rangka penanganan Covid-19.

"Memperpanjang pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sampai dengan 16 Agustus 2020," demikian bunyi ketetapan dalam salinan Kepgub yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (31/7).

(thr/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER