Polisi menangkap terduga pelaku pemerkosaan terhadap perempuan berinisial AF di Tangerang Selatan, Minggu (9/8). Kasus pemerkosaan AF ramai diperbincangkan di media sosial usai korban menceritakan kronologi kasus tersebut di akun instagram pribadinya.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, awalnya pelaku berinisial RI itu ingin melakukan pencurian di rumah korban. Namun, ketika melihat korban, pelaku kemudian berniat lain.
"Pada pelaksanaan tanggal 13 (Agustus), ketika pelaku masuk ke dalam rumah, pelaku bertemu dengan korban, yang tadinya ingin melakukan pencurian, pada saat itu memiliki niat untuk melakukan kejahatan seksual terhadap korban," kata dia dalam siaran langsung di instagram Polres Tangsel, Senin (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muharram mengatakan, setelah melakukan aksi kejahatan seksual itu, pelaku melarikan diri dengan membawa handphone korban. Sedangkan korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tangsel.
"Dari keterangan korban kita minta, saksi juga, tidak kenal dengan pelaku, untuk itu kami butuh proses. Alhamdulillah beberapa waktu lalu, pelaku mengirim pesan ke media sosial korban, dari itu maka kami temukan titik terang," kata dia.
Kata Muharram, pelaku diancam dengan pasal 285 dan pasal 365 KUHP.
"Dan juga sangat memungkinkan kita terapkan pasal di UU ITE, karena ada ancaman yang dia lakukan melalu media sosial, tapi kita masih mengumpulkan fakta-faktanya," kata dia.
Dalam unggahan di akun instagramnya, AF menceritakan, peristiwa itu terjadi saat ia bangun tidur dan ibunya sudah berangkat kerja. Ia terbangun karena merasa ada seseorang yang membangunkannya dengan sengaja.
"Saya melihat siluet tinggi meninggalkan kamar saya. Saya yang belum sadar dan kurang tidur mengira itu adalah @osamabineldam," tulis AF.
Kata AF pelaku juga memukulnya beberapa kali dengan besi hingga membuatnya terluka.