Hadi Pranoto Akan Diperiksa Polisi soal Pencemaran Nama Baik

CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2020 15:56 WIB
Hadi Pranoto dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Hadi Pranoto. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi berencana memanggil Hadi Pranoto untuk meminta keterangan terkait laporannya terhadap Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Hadi Pranoto dipanggil dalam kapasitas sebagai pelapor.

"Dia diundang untuk klarifikasi sesuai dengan laporannya dia terhadap MA, karena masih penyelidikan," ujar Yusri melalui sambungan telepon, Selasa (11/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi, kata Yusri, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Hadi belum memberikan tanggapan terkait pemanggilan Polda Metro Jaya. CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Hadi, namun belum mendapat respons.

Hadi melalui Kuasa Hukumnya, Angga Busra melaporkan Muannas Alaidid. Laporan itu terdaftar dengan registrasi Lp/4648/VIII/YAN.2.5/2020 /SPKT PMJ tertanggal 6 agustus 2020.

Angga mengatakan laporan itu dilayangkan guna meluruskan kabar-kabar miring yang telah dituduhkan Muannas kepada Hadi. Hadi mempersangkakan Muannas dengan pasal-pasal yang terdapat dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain ke pihak kepolisian, dia juga melaporkan Muannas ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hadi menuntut Muannas untuk membayar kerugian senilai Rp 250 triliun. Hadi selaku penggugat merasa telah dirugikan secara langsung dan tidak langsung berupa materil dan immateril oleh Muannas.

Dalam gugatannya, Hadi selaku penggugat menilai Muannas telah keliru memahami pernyataan dirinya soal obat herbal Covid-19 dalam video yang diunggah akun musikus Anji pada 1 Agustus lalu. Oleh sebab itu, tindakan Muannas dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengakibatkan kerugian pada orang lain.

Gugatan Hadi merujuk pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi 'setiap orang berhak menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang merugikannya'.

Gugatan Hadi terhadap Muannas ini merupakan gugatan balik Hadi terhadap Muannas yang lebih dulu melaporkan Hadi dalam kasus dugaan penyebaran kabar bohong tentang obat covid-19.

(ndn/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER