Hadi Pranoto Gugat Muannas Alaidid Rp150 T, Dibayar 8 Turunan

CNN Indonesia
Senin, 10 Agu 2020 15:52 WIB
Hadi Pranoto menuntut Muannas Alaidid Rp150 triliun karena dianggap telah mencemari nama baiknya. Gugatan itu berlaku hingga delapan keturunan Muannas.
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi mencegah Covid-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terlapor kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Hadi Pranoto, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian terhadap CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, Hadi menuntut Muannas untuk membayar kerugian senilai Rp150 triliun. Hadi selaku penggugat merasa telah dirugikan secara langsung dan tidak langsung baik secara materil dan immateril oleh Muannas.

"Menghukum sampai dengan keturunan ke-8 (delapan) tergugat Muanas Alaidid melanjutkan pembayaran kerugian jika belum cukup jumlah Rp150 triliun atau setara dengan USD 10 milyar," demikian bunyi poin 6 Petitum dalam salinan surat gugatan yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (10/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatannya, Hadi selaku penggugat menilai Muannas telah keliru memahami pernyataan dirinya soal obat herbal Covid-19 dalam video yang diunggah akun musikus Anji pada 1 Agustus lalu.

Oleh sebab itu, tindakan Muannas dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. Gugatan Hadi merujuk pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi 'setiap orang berhak menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang merugikannya'.

Dalam petitum gugatan, Hadi menyatakan telah mengalami kerugian materil dan immateril. Secara materil, nilai kerugian Hadi mencapai Rp1,1 triliun. Sedangkan secara imateril, Hadi salah satunya menyebut mengalami kerugian dipermalukan di depan umum hingga Rp100 triliun.

Gugatan itu diajukan oleh Kuasa Hukum Hadi, Tonin Tachta Singarimbun. Tonin mengaku telah menyerahkan gugatan tersebut ke PN Jakbar pada Minggu (8/9) lalu, dan tinggal menunggu nomor register.

"Kan, lockdown mereka (PN Jakbar), tapi saya sudah daftar, sudah bayar. Tinggal nomor aja. Kan mereka work from home (WFH)," kata Tonin saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Nama Hadi Pranoto mencuat setelah tampil di saluran YouTube musikus Anji pada 1 Agustus lalu. Dalam saluran itu Hadi menyinggung soal penemuan antibodi Covid-19.

Muannas kemudian melaporkan musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan konten Youtube tentang penemuan obat herbal untuk mengobati virus corona.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.

Menurut Muannas, ada beberapa pernyataan Hadi yang dianggap berbahaya dalam video tersebut. Salah satunya terkait biaya tes rapid dan swab metode digital technology yang dianggap lebih efektif dengan harga Rp10 ribu sampai Rp20 ribu.

Hadi, melalui kuasa hukumnya Angga Busra, kemudian melaporkan balik Muannas Alaidid ke kepolisian. Hadi melaporkan Muannas dengan pelanggaran pasal pencemaran nama baik pada UU ITE.

"Jadi kemarin kita sudah membuat laporan, pasal yang dikenakan adalah pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 Undang-Undang ITE. Kemudian pasal 3 (ayat) 10, dan 3 (ayat) 11," kata Angga melalui sambungan telepon, Jumat (7/8).

(thr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER