Depok Larang Lomba dan Perayaan Agustusan Massal

CNN Indonesia
Rabu, 12 Agu 2020 08:02 WIB
Pemkot Depok meminta masyarakat untuk menghentikan kegiatannya selama 3 menit saat Indonesia Raya berkumandang pada 17 Agustus.
Salah satu jenis perlombaan Agustusan, balap karung. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta warganya untuk tak menggelar lomba perayaan HUT RI 17 Agustus yang berpotensi mengumpulkan massa. Larangan dikeluarkan untuk menghindari penyebaran Covid-19.

"Seluruh warga masyarakat tidak diperbolehkan menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan perayaan puncak HUT RI yang mengumpulkan banyak orang secara tatap muka langsung," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 003.1/377-Huk/Promentasi tentang peringatan hari ulang tahun ke-75 kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 tingkat Kota Depok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Depok diketahui terus mencatat lonjakan kasus Covid-19 dalam dua pekan terakhir. Dikutip dari situs pikobar.jabarprov.go.id, Depok berada di urutan kedua kasus aktif Covid-19 di Jawa Barat, yakni 376 orang.

Secara keseluruhan, Depok memiliki 1.335 kasus Virus Corona, dengan 911 orang di antaranya dinyatakan sembuh, dan 48 meninggal.

Idris pun meminta warga untuk menaati aturan protokol kesehatan dalam beraktivitas. Ia juga meminta tim gugus Covid-19 tingkat RW berperan aktif mengendalikan laju penyebaran melalui peran kampung Siaga Covid-19.

Insert Artikel - Waspada Virus CoronaFoto: CNN Indonesia/Fajrian

"Meningkatkan upaya pengawasan dan penertiban terhadap pelaksanaan protokol kesehatan pada semua aktifitas yang rentan penularan sebagaimana telah diatur dalam Pedoman PSBB Proporsional, berikut penerapan sanksinya," kata dia.

Selain melarang warganya menggelar perlombaan, Idris juga mewajibkan masyarakat untuk menghentikan aktivitas selama tiga menit saat lagu Indonesia Raya berkumandang pada peringatan hari Kemerdekaan RI 17 Agustus.

Lagu Indonesia Raya akan dikumandangkan di Depok pada 17 Agustus nanti sekitar pukul 10.17-10.20 WIB di beberapa sudut di Kota Depok.

Namun demikian, penghentian aktivitas ini dikecualikan jika hal itu berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 s.d 10.20 wajib menghentikan aktivitasnya sejenak dengan berdiri tegap saat pengumandangan lagi Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah," tuturnya.

Tak ketinggalan, Idris meminta pengelola gedung, perkantoran, maupun rumah pribadi untuk memasang umbul-umbul untuk turut memeriahkan peringatan HUT RI ke-75 tahun tersebut.

Wali Kota Depok Mohammad IdrisWali Kota Depok Mohammad Idris meminta warga mendengarkan pidato kenegaraan Jokowi 14 Agustus. (Foto: Detikcom/Fida)

Di samping itu, dia juga meminta agar bendera merah putih dikibarkan selama satu bulan, mulai 1-31 Agustus; serta meminta warga untuk menyimak pidato kenegaraan oleh Presiden yang akan disiarkan langsung melalui berbagai kanal media massa pada 14 Agustus.

(arh/thr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER