Polisi menetapkan dua tersangka atas kecelakaan maut yang menewaskan delapan orang di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Jawa Barat. Penetapan ini seiring penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Eddy Djunaedi menuturkan, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, membuat simulasi kejadian, menyelidiki pemilik travel, serta melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Perhubungan Brebes yang melakukan uji KIR.
Setelah melakukan penyidikan, pihak kepolisian menetapkan dua tersangka. Salah satunya pengemudi yang tewas dalam kecelakaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka dalam kasus ini adalah pengemudi dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pemilik travel dengan Pasal 315," ujar Eddy, Rabu (12/8).
Sopir dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 karena dianggap lalai yang mengakibatkan kecelakaan. Sementara pemilik travel dijerat dengan Pasal 315 karena merupakan penanggung jawab angkutan darat, dalam hal ini mobil Elf travel.
Eddy menjelaskan, untuk pengemudi Elf yang sudah meninggal dunia, proses hukumnya batal. Namun polisi bakal melanjutkan proses hukum terhadap pemilik travel.
"Kendaraan Elf adalah milik perorangan dengan domisili Jati Barang Brebes, yang bersangkutan memiliki lima unit armada. Sebanyak tiga unit sudah plat kuning yang sudah memiliki trayek dan dua unit masih plat hitam alias belum punya izin trayek," ujar Eddy.
Adapun dalam olah tempat kejadian perkara, polisi menggunakan metode Traffic Accident Analysis dengan cara menggunakan scan Leyca untuk menghasilkan simulasi kronologis kejadian.
Diketahui kecelakaan melibatkan dua kendaraan itu terjadi di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Senin (10/8) lalu. Dua kendaraan tabrakan 'adu banteng' dan menewaskan delapan orang.
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi mengatakan, kecelakaan itu melibatkan kendaraan Micro Bus Elf D 7013 AN dan Toyota Rush B 2918 PKL di Km 184.300 Tol Cipali.
Mulanya, Elf melaju di Tol Ciplai dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah sekitar pukul 03.30 WIB. Lokasi di Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon. Mobil Elf tersebut membawa 16 orang penumpang.
"Setibanya di TKP kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan," kata Rudy.
(osc/hyg/osc)