Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan Rehabilitasi Narkotika

CNN Indonesia
Rabu, 12 Agu 2020 19:57 WIB
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Roy Kiyoshi dipotong masa tahanan dan memerintahkannya menjalani rehabilitas di sisa masa penahanan.
Roy Kiyoshi divonis 5 bulan penjara dan wajib menjalani rehabilitasi di sisa masa penahanan. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama).
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Roy Kiyoshi pidana lima bulan penjara dan wajib mengikuti rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika.

Putusan Majelis hakim dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8).

"Mengadili terdakwa Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak telah menyimpan narkotika golongan empat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Mery Taat membacakan putusannya, dilansir dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dipotong masa penahanan sejak Roy ditangkap. Hakim juga memerintahkan Roy menjalani sisa pidana dengan menjalani rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Khusus Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang disita pada saat Roy Kiyoshi ditangkap bulan Mei 2020 lalu untuk dimusnahkan.

Dalam putusan tersebut majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringan Roy Kiyoshi, yakni terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan Roy tanpa hak telah memiliki dan menyimpan narkotika golongan empat sebagai perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Usai membacakan putusan, majelis hakim menanyakan tanggapan Roy Kiyoshi beserta kuasa hukumnya, dan jaksa penuntut umum (JPU).

Roy menyatakan menerima putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni enam bulan pidana dengan ketentuan wajib direhabilitasi.

"Saya menerima yang mulia," ucap Roy Kiyoshi dari layar monitor.

Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Roy Kurniawan (33) alias Roy Kiyoshi ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara online, yakni psikotropika diazepam (mersi) sebanyak 10 butir, nitrazepam (dumolid) tujuh butir, alprazolam (camlet) dua butir, dan dua butir alprazolam (zypraz).

Dari hasil pemeriksaan tes urine Roy Kiyoshi positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.

Kini Roy Kiyoshi telah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Selatan sejak Kamis (14/5) setelah hasil asesmen terhadap dirinya dinyatakan sebagai penyalahguna yang perlu direhab.

(antara/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER