Kabareskrim Ungkap Tiga Klaster Kasus Djoko Tjandra

CNN Indonesia
Jumat, 14 Agu 2020 21:07 WIB
Polisi menyebut ada tiga klaster dalam kasus Djoko Tjandra dengan total lima tersangka dari kepolisian, dan satu tersangka dari Kejaksaan Agung.
Terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan ada tiga klaster dalam pusaran kasus terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Dari hasil gelar perkara, kami sepakat membagi peristiwa Djoko Tjandra menjadi tiga klaster," ujar Listyo dalam konferensi pers daring, Jumat (14/8).

Listyo mengungkapkan, klaster pertama kasus Djoko terjadi antara tahun 2008-2009. Saat itu, ujarnya, Djoko diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang diungkap dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) sebelum kemudian ia buron sehari jelang vonis dua tahun oleh Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, klaster kedua, terjadi pada November 2019, saat Djoko yang masih buron di Malaysia, bertemu dengan pengacaranya, Anita Dewi Anggraini Kolopaking dan seorang pegawai negeri Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Pinangki.

Nama terakhir, Jaksa Pinangki, telah ditetapkan sebagai tersangka dua hari lalu, Rabu (12/8) oleh Kejaksaan Agung.

Listyo menyebut pertemuan ketiganya terkait rencana mengurus fatwa MA dan PK. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan di Kejagung.

Lalu klaster ketiga, lanjutnya, terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra dan pembuatan surat jalan palsu oleh mantan Kakorwas PPNS Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Prasetijo kini telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus, yakni gratifikasi dan pembuatan surat jalan palsu.

"Selanjutnya kami terus bekerja sama denhan KPK dalam bentuk supervisi sebagai transparansi kepada publik dan kita serius dalam menuntaskan kasus tersebut," ujar Listyo.

Polisi diketahui juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap atau gratifikasi Djoko Tjandra. Masing-masing adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri atau atasan dari Brigjen Prasetijo yakni, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan pengusaha atau rekan Djoko Tjandra berinisial TS.

Napoleon dan bawahannya, Brigjen Prasetijo diduga menerima hadiah atau janji hadiah terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice.

Dari tiga klaster kasus itu, polisi baru mengusut dua kasus Djoko Tjandra, yakni kasus surat jalan palsu dan dugaan gratifikasi dengan total lima tersangka.

Untuk surat jalan palsu polisi menetapkan status tersangka terhadap Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo. Sementara dugaan gratifikasi ditetapkan tersangka yaitu Djoko Tjandra dan TS selaku pihak pemberi, kemudian Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon selaku pihak penerima. 

Total polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus surat jalan palsu dan dugaan gratifikasi. Di sisi lain, Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra.

(thr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER