Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purnowo memastikan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jendral Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono tak akan mengurusi persoalan ekonomi usai diangkat sebagai wakil ketua pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dini menegaskan keduanya akan fokus dalam upaya penertiban masyarakat menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.
"Keterlibatan TNI dan Polri dalam komite tidak akan mengurusi soal ekonomi dan penegakan hukum, tapi akan fokus pada upaya penertiban," kata Dini dalam keterangan resminya, Minggu (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dini menjelaskan penanganan pandemi Covid-19 yang meluas di seluruh Indonesia harus dilakukan secara bersama-sama. Salah satunya dengan melibatkan seluruh unsur termasuk TNI dan Polri.
Ia menegaskan penunjukan Andika dan Gatot mendampingi Menteri BUMN Erick Thohir justru untuk mempercepat upaya penanganan pandemi virus corona di Tanah Air.
"Secara hukum, keterlibatan TNI dan Polri tidak menyalahi aturan," ujarnya.
![]() Wakapolri Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono (kiri) dan Kabareskrim Inpektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama sejumlah perwira tinggi dan menengah TNI/Polri menyambangi Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (26/12). |
Politikis PSI itu menyebut keterlibatan TNI dan Polri menangani pandemi Covid-19 sangat dibutuhkan dalam tiga aspek. Pertama mendisiplinkan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dengan lebih intens, luas, dan masif.
Kedua, aparat TNI dan Polri akan membantu hal teknis yang sulit jika hanya dilakukan oleh birokrat. Semisal dalam pendistribusian bantuan sosial.
"Lalu mendukung upaya penanggulangan Covid-19 di bidang kesehatan dan kemanusiaan," kata Dini.
Menurut Dini, keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan Covid-19 juga terjadi di banyak negara di dunia. Seperti Amerika Serikat, Inggris, Myanmar, Australia, Tiongkok, Sri Lanka, Malaysia, Singapura, dan sejumlah negara lainnya.
Khusus untuk Indonesia, TNI dapat menyelenggarakan tugas pokok operasi militer selain perang mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Termasuk membantu pemerintah dalam mengatasi bencana alam.
"Sedangkan dalam UU Polri, tugas pokok Polri untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia," ujar Dini
Sebelumnya, Ketua Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir resmi menunjuk Andika Perkasa dan Gatot Eddy Pramono, masing-masing sebagai wakil ketua I dan II pelaksana komite tersebut.
Dalam Inpres Nomor 6 tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo diatur peran TNI dan Polri. Lewat aturan tersebut, TNI dan Polri bisa memberikan dukungan personel kepada pemerintah daerah dalam penanggulangan virus corona.
Erick mengklaim keterlibatan TNI dan Polri dalam mengatasi pandemi virus corona bukan untuk menakut-nakuti masyarakat.
(rzr/fra)