Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Dicegah ke Luar Negeri

CNN Indonesia
Minggu, 16 Agu 2020 17:58 WIB
Polri mengirimkan surat ke imigrasi terkait pencegahan tersangka kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Mabes Polri meminta imigrasi mencegah dua tersangka baru dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Mereka adalah mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte  dicegah untuk tak berpergian ke luar negeri selama 20 hari terkait dugaan keterlibatannya terhadap kasus suap Djoko Tjandra.

"Ya betul [Napoleon dilakukan pencekalan 20 hari]," kata Argo kepada wartawan, Minggu (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Argo menyatakan pihaknya sudah mengirim surat pencekalan keluar negeri terhadap Napoleon kepada pihak imigrasi 5 Agustus lalu. Hal itu bertujuan untuk mencegah  Napoleon untuk kabur keluar negeri selama melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Surat dikirimkan ke Imigrasi tanggal 5 Agustus lalu," kata Argo.

Napoleon terseret dalam pusaran kasus terpidana korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Bareskrim Mabes Polri sendiri sudah resmi menyatakan Napoleon sebagai tersangka pada 14 Agustus 2020 lalu.

Sebelum ditetapkan tersangka, Napoleon sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (HubInter) oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.  Ia lantas dimutasi karena diduga terlibat dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra yang saat itu masih berstatus sebagai buron.

Red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan yang menjadi negara anggota.

Napoleon ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut menerima suap dalam kasus penghapusan terpidana Djoko Tjandra dari daftar red notice. Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, lalu pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(rzr/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER