Polisi Segera Limpahkan Kasus Ketua Projo Sumsel Peras ASN

CNN Indonesia
Rabu, 19 Agu 2020 08:03 WIB
Polres OKI segera melimpahkan kasus pemerasan ASN oleh Ketua Projo Sumsel, FY, ke kejaksaan setelah melengkapi berkas penyidikan hasil gelar perkara.
Ilustrasi Projo. Polres OKI segera melimpahkan kasus pemerasan ASN oleh Ketua Projo Sumsel, FY, ke kejaksaan setelah melengkapi berkas penyidikan hasil gelar perkara. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan segera melimpahkan kasus dugaan pemerasan ASN oleh Ketua ormas Pro Jokowi (Projo) Sumsel, FY, kepada pihak Kejaksaan Negeri setempat. Selain FY, polisi sudah menetapkan dua pengurus Projo Sumsel lainnya, yakni RN dan ER, sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik telah melalukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta tiga tersangka pelaku pemerasan yakni FY, RN dan ER, jika tidak ada hambatan dalam waktu dekat berkas penyidikan lengkap dan segera dilimpahkan ke penuntut umum," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Selasa (18/8), dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, penyidikan kasus tersebut berjalan sesuai dengan prosedur hukum, tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk menghentikan penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan ketiga tersangka dalam melakukan pemerasan terhadap salah seorang ASN yang diduga menyalahgunakan anggaran 2018 tidak ada hubungannya dengan ormas Projo. Polisi mengklaim ketiga tersangka bertindak atas nama pribadi

"Tidak ada identitas ormas Projo yang terungkap dalam gelar perkara dugaan pemerasaan," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Pelupessy menjelaskan, anggotanya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pengurus ormas Projo Kabupaten OKI pada Rabu (12/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan awalnya dilakukan terhadap lima orang, namun dalam gelar perkara dua orang lainnya belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan sehingga hanya tiga orang yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yang sebelumnya ditahan, setelah mempertimbangkan permohonan pihak keluarga dan kondisi kesehatan para tersangka yang dapat mengganggu tahanan lainnya dan petugas kepolisian, pihaknya menangguhkan penahanan mereka.

Ketiga tersangka pelaku pemerasan itu, sekarang ini dikenakan wajib lapor.

Adapun Dewan Pengurus Pusat (DPP) Projo sudah merespons kasus ini. DPP Projo menonaktifkan FY sebagai Ketua Projo Sumsel.

Wakil Ketua Umum DPP Projo Freddy Alex Damanik mengatakan keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pengurus Harian DPP Projo yang digelar pada Selasa (18/8).

"Untuk menyikapi kasus yang sedang dihadapi oleh Saudara FY, dkk, maka DPP Projo memutuskan menonaktifkan Saudara FY sebagai Ketua DPD Projo Sumatera Selatan dan juga Pengurus Projo Sumsel lainnya yang terkait," kata Freddy dalam keterangan resminya, Selasa (18/8).

(antara/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER