Kejaksaan Agung menduga tiga tersangka yang merupakan pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau, diduga meraup keuntungan hingga Rp650 juta hasil memeras para kepala sekolah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan bahwa nilai uang tersebut dipungut oleh oknum jaksa secara acak dari masing-masing sekolah.
"Total keseluruhan sementara ini, sekitar hampir Rp650 juta," kata Hari kepada wartawan dalam konferensi pers secara daring, Selasa (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya, lanjut Hari, masing-masing sekolah memberikan uang sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta terkait dengan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2019.
Seharusnya, pada pencairan pertama, masing-masing sekolah mendapat dana BOS sebesar Rp65 juta.
Meski demikian, penyidik masih belum mendapatkan nominal secara rinci terkait jumlah uang yang didapatkan masing-masing tersangka. Selain itu, peran para tersangka dalam melakukan pemerasan itu juga belum diungkap oleh kejaksaan.
"Jadi ketika pencarian dana BOS untuk tahun 2019. Nah, tentu dalam perkembangan penyidikan apakah berhenti di situ, atau barangkali di tahun-tahun sebelumnya. Itu yang nanti didalami dalam penyidikan," jelas dia.
Sebagai informasi, tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Agung adalah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berinisial HS. Kemudian, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan terakhir Kasubsi Barang Rampasan pada Sekso Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.
Mereka dijerat melakukan tindak pidana korupsi, dalam perkara ini lebih ditujukan pada penerimaan gratifikasi. Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 atau pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara ini mencuat usai 64 kepala sekolah (kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman mengelola dana BOS, Juli.
(mjo/arh)