Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak memberlakukan sistem ganjil genap kendaraan bermotor pada Jumat (21/8). Hal itu karena pemerintah menetapkan Jumat sebagai cuti bersama libur Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah.
"Besok hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 (hari cuti bersama) untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo dala keterangannya, Kamis (20/8).
Diketahui, sistem ganjil genap biasanya diterapkan pada Senin hingga Jumat antara pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.
Dalam pelaksanaannya, sistem ganjil genap sebelumnya sempat ditiadakan sejak 16 Maret. Kebijakan ini diambil untuk menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19).
Namun sejak Senin (3/8), polisi kembali memberlakukan sistem ini. Ada 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem itu.
Pada seminggu penerapan awal, merupakan waktu sosialisasi berlakunya kembali sistem ini, sehingga pelanggar sistem ganjil genap belum dikenai sanksi tilang. Sanksi kemudian mulai diterapkan sejak Senin (10/8).
(yoa/osc)