Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai rencana pembukaan kembali kegiatan belajar mengajar secara tatap muka berpotensi menimbulkan klaster baru Covid-19 di sekolah.
Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Fahriza Marta Tanjung mengatakan kekhawatiran tersebut disebabkan mayoritas sekolah belum mampu menerapkan protokol kesehatan secara maksimal.
Misalnya, sekolah membiarkan guru berinteraksi dengan siswa tanpa menggunakan masker, minim fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, dan desinfektan, guru ditempatkan dalam satu ruangan tanpa jaga jarak fisik, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persoalannya kami melihat adanya potensi klaster di sekolah, kemudian longgarnya protokol kesehatan sekolah menjadi ancaman sendiri bagi sekolah," ujarnya dalam diskusi virtual, Sabtu (22/8).
Pemerintah memperbolehkan pembukaan sekolah tatap muka mulai pada Juni lalu untuk zona hijau. Dalam perkembangannya, pemerintah juga memperbolehkan sekolah di zona kuning untuk melangsungkan kegiatan pembelajaran tatap muka pada awal Agustus lalu.
Namun, pembukaan kembali sekolah ini merupakan keputusan bersama antara pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua.
Fahriza juga menilai pengawasan pemerintah terkait pembukaan sekolah masih lemah. Pasalnya, FSGI masih mendapati pemerintah daerah melanggar aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Covid-19.
"Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud, harus melakukan pengawasan ketat dalam upaya pembukaan sekolah maupun proses pelaksanaan belajar dari rumah," tuturnya.
Bahkan, ia menilai pemerintah hendaknya memberikan sanksi kepada pemerintah daerah maupun sekolah yang melanggar aturan SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Covid-19. Pemberian sanksi ini merupakan implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 bagi lingkungan pendidikan.
"Sanksi ini kan bisa bertahap, teguran, surat peringatan dan sebagainya. Tapi kami menilai harus ada sanksi," katanya.
Selain itu, FSGI juga mengusulkan pemerintah menggelar PCR test atau swab kepada seluruh tenaga pengajar sebelum pembukaan sekolah. Mereka mendorong pelaksanaan inisiatif tersebut meskipun dalam bentuk sampel seperti dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
"Langkah ini sangat efektif dalam mencegah penularan virus corona di lingkungan sekolah," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo menilai pemerintah memiliki anggaran untuk menggelar swab test bagi guru di zona hijau dan kuning tersebut. Khususnya, bagi guru yang akan kembali mengajar tatap muka.
Alasannya, pemerintah pernah menyanggupi menjalankan tes swab untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Ketika pemerintah tidak punya kemampuan tes swab bagi guru ya maka sebaiknya pemerintah pusat dan pemerintah daerah lebih baik jangan melakukan pembelajaran tatap muka, atau jangan sampai melakukan pembukaan sekolah karena kami ini menyuarakan hak hidup kemudian hak untuk sehat bagi guru," katanya.
Data FSGI mencatat sebanyak 42 guru meninggal akibat covid-19 di seluruh Indonesia per 18 Agustus lalu. Selain itu, dua tenaga pendidikan juga meninggal akibat virus corona.
(ulf/stu)