FSGI Surati Jokowi soal Hibah Merek Dagang Merdeka Belajar

CNN Indonesia
Minggu, 23 Agu 2020 13:51 WIB
Kajian FSGI menemukan dugaan cacat prosedur dan celah pelanggaran dalam penyerahan merek dagang Merdeka Belajar. Karena itu Presiden Jokowi diminta intervensi.
Ilustrasi: Kajian FSGI menemukan dugaan cacat prosedur dan celah pelanggaran dalam penyerahan merek dagang Merdeka Belajar. Karena itu Presiden Jokowi diminta mengintervensi. Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta kepala negara turun tangan memperbaiki penyerahan hibah merek Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengungkapkan, kajian hukum dewan pakar organisasinya menemukan dugaan cacat prosedur dan celah pelanggaran aturan dalam proses penyerahan hibah merek dagang tersebut.

Dalam surat bernomor Istimewa/VIII_FSGI/2020 yang dikirimkan ke Jokowi itu turut dilampirkan kajian hukum perbaikan penyerahan merek Merdeka Belajar yang disusun oleh Dewan Pakar FSGI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat kepada Presiden Joko Widodo ditembuskan juga kepada Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI serta Syaeful Huda selaku Ketua Komisi X DPR RI," ujar Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8).

Heru menambahkan, kajian juga menemukan dugaan upaya melindungi kepentingan pihak tertentu. Hal ini ditunjukkan dengan sejumlah indikasi.

Pertama, tutur Heru, penyerahan hibah merek dagang diduga kuat cacat prosedur karena belum mendapat izin Presiden, belum berbentuk akta hibah yang dibuat di hadapan notaris serta disaksikan perwakilan negara dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, menurut Heru, publik juga belum menemukan ada bukti pendaftaran pengalihan hak merek dagang di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

"Pengalihan hak merek dalam bentuk Hibah tidak bisa hanya diumumkan lewat konferensi pers dan hanya berwujud surat kesepakatan antara Direktur PT Sekolah Cikal dengan Mendikbud RI," terang Heru.

Heru berujar penyerahan hibah yang cacat prosedur dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan bisa berpotensi merugikan keuangan negara dan berpotensi melanggar UU Administrasi pemerintah karena ada dugaan ketidakcermatan pejabat negara.

"Proses penyerahan hibah yang cacat hukum dan tidak cermat tentu akan berpotensi kuat melanggar asas umum pemerintahan yang baik," sambung Heru.

"Atas dasar keempat poin tersebut itulah, maka segenap keluarga besar FSGI meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan memperbaiki penyerahan Merek Dagang Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal (swasta) kepada Negara," ujar dia lagi.

Infografis Kebijakan 'Kampus Merdeka' ala Menteri NadiemFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Infografis Kebijakan 'Kampus Merdeka' ala Menteri Nadiem

FSGI, kata Heru, mendorong penyerahan merek dagang dilakukan dengan wakaf, bukan hibah. Menurut dia, wakaf memungkinkan merek dagang dapat selama-lamanya digunakan negara karena penyerahannya utuh.

"Wakaf jauh lebih kuat dari Hibah," ucap Heru.

Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI, juga meminta Jokowi mengintervensi kesepakatan rencana hibah merek Merdeka Belajar guna menindaklanjuti dugaan konflik kepentingan. Campur tangan Presiden diatur sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Turun tangan Presiden RI adalah untuk melindungi dan memperkuat hak negara atas penyerahan benda kepada negara di antaranya merek dagang Merdeka Belajar sesuai ketentuan hukum KUHPerdata Pasal 1680. Negara harus kuat, tidak boleh kalah oleh sebuah Perseroan Terbatas," tandas Retno.

Sebelumnya, polemik penggunaan slogan 'Merdeka Belajar' pada rangkaian program Kemendikbud sempat mengemuka.

Tapi kemudian pada pertengahan Agustus lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem mengumumkan bahwa slogan tersebut telah resmi menjadi milik kementeriannya. Meski begitu, slogan tetap bisa digunakan oleh semua pihak, termasuk PT Sekolah Cikal.

"Jadi, kami pada kesempatan ini hendak menyampaikan bahwa Sekolah Cikal sudah siap untuk menghibahkan merek dagang dan merek jasa dari nama 'Merdeka Belajar' kepada Kemendikbud tanpa biaya atau kompensasi apa pun," kata Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Jumat (14/8).

Pendiri Sekolah Cikal, Najeela Shihab menyatakan telah menghibahkan slogan ke Kemendikbud lantaran menilai memiliki tujuan yang sejalan.

"Pengalihan hak atas merek ini tidak berarti bahwa Sekolah Cikal tidak bisa menggunakan lagi, atau kepada semua pihak yang selama ini juga sudah menggunakan," kata Najeela.

(ryn/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER