Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar, Sabtu (22/8), diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya di Jakarta meski statusnya masih diproses.
Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Norviadi Setio Husodo mengatakan Gedung Utama Kejaksaan Agung belum tercantum sebagai cagar budaya di dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 475 Tahun 93 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya.
"Tetapi karena berada di wilayah pemugaran sesuai SK Gubernur tentang kawasan pemugaran tahun 1975 dan bangunannya masuk dalam kriteria dan sedang diproses sebagai cagar budaya, maka diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya," kata Novriadi saat dikonfirmasi, Senin (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, menurut Novriadi renovasi Gedung Utama Kejaksaan itu nantinya diharapkan tetap berkonsultasi dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Untuk renovasi bangunan yang sudah terbakar tersebut sebaiknya tetap berkonsultasi ke Pemprov melalui Tim Sidang Pemugaran," ungkapnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono sebelumnya mengatakan Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar merupakan salah satu cagar budaya. Oleh karena itu, penanganan pascakebakaran nantinya menggunakan standar perawatan cagar budaya.
"Gedung ini masuk dalam deretan catatan cagar budaya, oleh karena itu proses renovasi pembangunannya tentu harus sesuai dengan Peraturan Daerah yang dalam hal ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta tentang cagar budaya," kata Hari di lokasi kebakaran, Minggu kemarin.
Hari mengatakan, sejak awal pengamanan di Gedung Utama sudah sesuai dengan standar bangunan cagar budaya. Namun demikian, pihaknya mengaku menyesal insiden kebakaran itu menghanguskan salah satu cagar budaya di Jakarta.
Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam No. 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar, Sabtu (22/8).
Kebakaran melanda gedung di bagian depan yang dekat dengan jalan raya. Api pertama kali mulai menyala sekitar pukul 19.10 WIB.
Awal kebakaran terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Dari informasi awal yang diterima, api muncul dari lantai enam Gedung Utama tersebut.
(dmi/arh)